Kronologi Pengamen Rusak Bus Primajasa: Dari Larangan Ngamen hingga Perusakan
- Istimewa
Kronologi pengamen rusak bus Primajasa di Tangerang akibat larangan ngamen oleh sopir. Simak detail insiden dan tindak lanjutnya.
VIVA Tangerang – Insiden perusakan bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (8/5/2025) malam, mengejutkan masyarakat. Kedua pelaku, MA (18) dan SA (22), merusak bus tersebut karena dilarang mengamen oleh sopir bus berinisial DS (32).
Kronologi Pengamen Rusak Bus Primajasa
Awal Insiden: Larangan Mengamen
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika kedua pengamen mencoba masuk ke dalam bus untuk mengamen. Namun, sopir bus tidak mengizinkan mereka masuk sesuai aturan perusahaan.
“Di perjalanan, tepatnya dua pengamen yang hendak masuk ke dalam bus tidak diperbolehkan sesuai aturan perusahaan. Konflik pun terjadi, dan pengamen tersebut mengancam,” ujar Baktiar dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).
Perusakan Bus
Kesal karena dilarang, MA dan SA langsung melakukan perusakan ke bus yang sedang berhenti di lampu lalu lintas Jalan Baru Pemda Tigaraksa. Mereka memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah.
“Ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian,” terang Baktiar.
Penangkapan dan Penyelidikan
Polisi berhasil menangkap MA di rumahnya di wilayah Balaraja, Tangerang, Banten, pada Sabtu (10/5/2025). Sementara itu, SA masih buron dan menjadi target pencarian.
“Setelah penyelidikan, MA yang menjadi pelaku utama ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025, di rumahnya di Balaraja,” kata Baktiar.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara merujuk pada Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Respons Publik dan Media Sosial
Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan sekelompok pria merusak bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/5/2025) malam. Dalam rekaman tersebut, dua pria memaki ke arah bus dan memukul kaca kendaraan. Mereka berusaha membuka pintu bus dengan menarik dan memukul menggunakan tongkat. Salah satu dari mereka bahkan mencoba masuk ke dalam bus dengan niat menyerang penumpang yang berada di dalam.
Tindak Lanjut dari Polisi
Polresta Tangerang segera menyelidiki penyerangan tersebut. "Kami langsung turun ke lokasi untuk memastikan situasi dan mengumpulkan informasi awal terkait kejadian ini," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Arif N. Yusuf, saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/5/2025).
Polisi menyita barang bukti berupa 3 batang besi, 1 unit gitar, dan 1 ponsel milik korban. Upaya pencarian terhadap SA yang masih buron terus dilakukan.
Insiden perusakan bus Primajasa di Tangerang menunjukkan adanya konflik antara pengamen dan sopir bus yang berakhir tragis. Polisi telah menangkap salah satu pelaku dan terus berupaya menangkap yang lain. Kasus ini juga menyoroti pentingnya penegakan aturan dan penanganan konflik sosial dengan cara yang lebih damai.
Dapatkan informasi terbaru seputar berita lokal daerah Tangerang hingga berita nasional yang meliputi lifestyle, sosial, ekonomi, pendidikan dan Berita lainnya setiap hari melalui social media tangerang VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@tangerangvivacoid | |
tangerang VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @tangerangvivacoid |
Whatsapp Channel | tangerang VIVA |
Google News | VIVA Tangerang |