Penutupan TPA Jatiwaringin oleh KLHK Dinilai Tamparan Keras untuk Pemkab Tangerang

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani
Sumber :
  • Yanto

VIVA Tangerang – Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi sorotan tajam. Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menyebut kebijakan ini sebagai “tamparan keras” terhadap Pemkab Tangerang atas gagalnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

DPRD: Pemkab Harus Akui Gagal Kelola Sampah

Komisi II DPRD Tangsel Pertanyakan Peran Kementerian Pendidikan dalam Kasus Pelecehan Seksual di SMK Waskito

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, mengatakan bahwa perintah penyegelan dari Menteri LHK Hanif Faisol tidak bisa dianggap remeh. Penutupan itu menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan TPA Jatiwaringin yang selama ini masih menggunakan sistem open dumping telah merusak lingkungan dan tak lagi bisa ditoleransi.

“Ini sebuah tamparan keras dan menjadi catatan hitam bagaimana Pemkab dianggap gagal dalam mengelola TPA. Apalagi sampai diancam pidana oleh kementerian,” ujar Deden kepada awak media pada Senin, 19 Mei 2025.

Akan Panggil DLHK untuk Klarifikasi

Motor Curian Berhasil Dikembalikan, Warga Curug Ucapkan Terima Kasih kepada Polsek Jatiuwung

Komisi II DPRD menyatakan akan memanggil pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk dimintai penjelasan secara rinci mengenai perintah penutupan tersebut. Menurut Deden, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar masalah serupa tidak terulang.

“DLHK harus dimintai pertanggungjawaban. Kita perlu tahu apa kendalanya dan bagaimana langkah selanjutnya,” imbuhnya.

Butuh Teknologi Ramah Lingkungan dan Optimalisasi TPS3R

Kasus Pelecehan Seksual di SMK Waskito, DPRD Tangsel Desak Pemkot Ambil Tindakan Tegas

Lebih lanjut, Deden menekankan pentingnya transformasi pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin dari sistem konvensional menuju metode modern yang berbasis teknologi dan ramah lingkungan. Ia juga menyoroti pentingnya penguatan sistem dari hulu, termasuk pengoptimalan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang sudah dibangun namun belum maksimal.

“Selama ini masih buang ke TPA, padahal TPS3R bisa jadi solusi jika dikelola dengan benar. Upaya modernisasi sebetulnya sudah ada, tapi tersendat soal perizinan dari pusat,” jelas politisi dari PDI Perjuangan ini.

Masalah Anggaran Jadi Kendala Serius

Di sisi lain, Deden menyebut bahwa minimnya alokasi anggaran menjadi salah satu penyebab buruknya tata kelola persampahan di Kabupaten Tangerang. Ia mengungkapkan bahwa anggaran pengolahan sampah hanya mendapatkan porsi kurang dari 2 persen dari total APBD.

“Anggarannya sangat kecil. Padahal masalah lingkungan ini dampaknya besar, baik dari sisi kesehatan maupun sosial,” tegasnya.

Evaluasi Total Diharapkan Segera Dilakukan

Sebagai penutup, Deden meminta semua pihak—baik legislatif, eksekutif, hingga masyarakat—bersama-sama mendorong perbaikan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik. Ia berharap tragedi penutupan TPA Jatiwaringin bisa menjadi titik balik menuju solusi jangka panjang.

“Masalah ini harus jadi refleksi dan momentum untuk berubah. Jangan saling menyalahkan, tapi mari benahi bersama,” tandasnya.