Palestina Kecam Kunjungan Senator AS ke Permukiman Israel: Langgar Hukum Internasional?
- ANTARA
Tangerang – Kementerian Luar Negeri Palestina melontarkan kritik keras atas kunjungan Senator AS Ron Johnson ke sebuah permukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat pada Senin lalu. Dalam pernyataan resmi yang dirilis, Kemenlu Palestina menilai kunjungan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap praktik ilegal permukiman dan perampasan tanah yang dilakukan oleh Israel.
Menurut pernyataan tersebut, seluruh kegiatan pembangunan permukiman Yahudi di wilayah Palestina dianggap tidak sah secara hukum internasional dan menjadi penghalang serius bagi upaya perdamaian serta pelaksanaan solusi dua negara yang selama ini diperjuangkan oleh komunitas internasional.
Ketua Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh, juga menyampaikan pandangannya dengan tegas. Ia menyebut kunjungan Johnson sebagai bentuk keberpihakan yang berbahaya terhadap kekuasaan pendudukan Israel. Fattouh menekankan bahwa tindakan tersebut melanggar secara terang-terangan berbagai resolusi penting dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Dewan Keamanan PBB, serta Mahkamah Internasional.
Fattouh menambahkan, kunjungan seperti itu berisiko besar karena memberikan "penghargaan dan perlindungan" terhadap aksi kekerasan yang dilakukan oleh para pemukim, termasuk pembunuhan, pembakaran, dan intimidasi terhadap warga Palestina. Ia juga menuding bahwa kunjungan tersebut mendukung undang-undang diskriminatif yang disahkan oleh Knesset (Parlemen Israel), yang bertujuan mempertahankan sistem pendudukan serta melegitimasi tindakan pengusiran, perampasan, dan apartheid.
Fattouh menegaskan bahwa tindakan Johnson justru mencoreng reputasi Amerika Serikat sebagai salah satu anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Ia menilai, kunjungan itu bertentangan dengan tanggung jawab hukum dan etika yang seharusnya dipegang oleh AS dalam mendorong perdamaian dan keadilan internasional.
Sementara itu, menurut laporan Axios, pejabat pemerintah Israel menyatakan bahwa kunjungan Senator Johnson dilakukan atas kapasitas pribadi. Namun, pengamat menilai bahwa kunjungan pejabat tinggi negara seperti ini tetap membawa dampak politik dan simbolik yang besar, apalagi dalam konteks konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina.
Isu permukiman ilegal Israel di Tepi Barat terus menjadi salah satu hambatan utama dalam proses perdamaian. Banyak negara dan lembaga internasional telah mengecam perluasan permukiman tersebut karena dinilai melanggar hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa.