Palestina Apresiasi Keputusan Belgia untuk Akui Negara Palestina di Sidang PBB

Seorang wanita di tengah kerumunan massa mengibarkan bendera Palestina
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Tangerang – Palestina menyampaikan apresiasi atas langkah Belgia yang berencana mengakui Negara Palestina dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September 2025 mendatang.

Palestina Tolak Seruan Israel untuk Aneksasi Tepi Barat

Menteri Luar Negeri Belgia, Maxime Prevot, pada Selasa pagi menyatakan bahwa negaranya siap secara resmi memberikan pengakuan terhadap Palestina dalam agenda sidang yang berlangsung pada 8–23 September.

Dalam pernyataan resminya melalui platform X, Kementerian Luar Negeri Palestina menilai keputusan Belgia sejalan dengan prinsip hukum internasional serta resolusi PBB. Langkah tersebut disebut mampu menjaga solusi dua negara sekaligus memperkuat peluang perdamaian yang adil di kawasan Timur Tengah.

Dorongan Palestina untuk Dukungan Global

Aneksasi Israel di Tepi Barat Jadi Isu Panas di Pemerintahan Trump

Pihak Palestina mendorong negara lain agar segera melakukan pengakuan serupa. Mereka juga mendesak komunitas internasional meningkatkan upaya menghentikan genosida, pengusiran, kelaparan, dan aneksasi yang dilakukan Israel. Pengakuan internasional dinilai sebagai jalan politik nyata untuk mengakhiri konflik dan pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

Belgia Bergabung dengan Deretan Negara Pendukung Palestina

Langkah Belgia ini menyusul beberapa negara lain seperti Prancis, Inggris, Kanada, dan Australia yang sebelumnya sudah menyatakan niat untuk mengakui Palestina. Hingga kini, setidaknya 147 negara di dunia telah lebih dahulu mengambil sikap mendukung Palestina sebagai sebuah negara berdaulat.

Donald Trump Tuding Rusia, China, dan Korea Utara Berkonspirasi Melawan AS di Parade Militer Beijing

Selain itu, Menlu Belgia juga menegaskan bahwa pihaknya tengah menjatuhkan sanksi keras terhadap otoritas Israel sebagai bentuk tekanan internasional.

Krisis Kemanusiaan di Gaza

Sejak Oktober 2023, serangan militer Israel telah menewaskan lebih dari 63.500 warga Palestina di Jalur Gaza. Agresi tersebut menghancurkan sebagian besar infrastruktur, memicu krisis kemanusiaan, serta menimbulkan ancaman kelaparan masal bagi penduduk setempat.

Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan. Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait agresi yang dilancarkan di Gaza.

Keputusan Belgia untuk mengakui Palestina menjadi sinyal kuat bahwa semakin banyak negara dunia menuntut penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi, demi terciptanya perdamaian yang berkelanjutan di Timur Tengah.