Cendekiawan Muslim Internasional Keluarkan 10 Fatwa Jihad Bela Gaza
- VIVA
VIVA Tangerang – Pada tanggal 4 April 2025, Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (International Union of Muslim Scholars) mengeluarkan sebuah fatwa jihad yang menegaskan kewajiban untuk membela Gaza. Fatwa ini disusun dengan sepuluh poin utama yang secara jelas menyerukan bantuan terhadap perjuangan rakyat Palestina, khususnya di Gaza, yang terus terjerat dalam agresi militer oleh Israel.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa perlawanan yang dilakukan oleh rakyat Palestina, termasuk pejuang, organisasi, dan milisi yang terlibat dalam perjuangan ini, harus dipandang sebagai pejuang kemerdekaan yang membela hak mereka. Mereka tidak boleh dianggap sebagai teroris, sebagaimana label yang sering disematkan oleh Israel dan sekutunya. Aqsa Working Group (AWG), sebuah kelompok yang mendukung fatwa ini, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tanggung jawab moral dan keagamaan atas kezaliman yang dilakukan oleh Zionis terhadap warga Palestina, terutama di Jalur Gaza.
Ilustrasi aksi solidaritas Palestina.
- VIVA
AWG menyampaikan bahwa fatwa ini bukan sekadar pendapat ulama, melainkan juga seruan untuk bertindak dengan segala cara yang sah menurut hukum internasional, agama, dan kemanusiaan. Dalam hal ini, mereka menyebut bahwa jihad ini adalah sebuah kewajiban untuk membela bangsa Palestina dan Masjid Al Aqsa. Mereka juga mengajak negara-negara Arab untuk bersama-sama mengimplementasikan fatwa ini, percaya bahwa perjuangan kolektif akan mendekatkan mereka pada kemenangan.
Selain itu, AWG juga mendesak Amerika Serikat untuk bertanggung jawab atas peranannya dalam mendukung kejahatan yang terjadi di Gaza, serta menuntut agar mereka diadili sebagai kolaborator dalam kejahatan genosida yang tengah berlangsung. Masyarakat internasional juga diajak untuk ikut ambil bagian dalam aksi solidaritas, salah satunya dengan menggelar Global March to Gaza, yang bertujuan untuk memperlihatkan kepedulian terhadap nasib kemanusiaan dan keadilan di Palestina.