Cendekiawan Muslim Internasional Keluarkan 10 Fatwa Jihad Bela Gaza

Pasukan Elite Hamas Brigade Al-Qassam
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Pada tanggal 4 April 2025, Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (International Union of Muslim Scholars) mengeluarkan sebuah fatwa jihad yang menegaskan kewajiban untuk membela Gaza. Fatwa ini disusun dengan sepuluh poin utama yang secara jelas menyerukan bantuan terhadap perjuangan rakyat Palestina, khususnya di Gaza, yang terus terjerat dalam agresi militer oleh Israel.

Ratusan Mantan Pejabat Badan Intelijen Israel Desak Penghentian Perang di Gaza

Fatwa tersebut menyatakan bahwa perlawanan yang dilakukan oleh rakyat Palestina, termasuk pejuang, organisasi, dan milisi yang terlibat dalam perjuangan ini, harus dipandang sebagai pejuang kemerdekaan yang membela hak mereka. Mereka tidak boleh dianggap sebagai teroris, sebagaimana label yang sering disematkan oleh Israel dan sekutunya. Aqsa Working Group (AWG), sebuah kelompok yang mendukung fatwa ini, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tanggung jawab moral dan keagamaan atas kezaliman yang dilakukan oleh Zionis terhadap warga Palestina, terutama di Jalur Gaza.

Ilustrasi aksi solidaritas Palestina.

Photo :
  • VIVA
Qari Cilik Indonesia Juara MTQ Internasional di Qatar, Kemenag Beri Penghargaan Spesial

AWG menyampaikan bahwa fatwa ini bukan sekadar pendapat ulama, melainkan juga seruan untuk bertindak dengan segala cara yang sah menurut hukum internasional, agama, dan kemanusiaan. Dalam hal ini, mereka menyebut bahwa jihad ini adalah sebuah kewajiban untuk membela bangsa Palestina dan Masjid Al Aqsa. Mereka juga mengajak negara-negara Arab untuk bersama-sama mengimplementasikan fatwa ini, percaya bahwa perjuangan kolektif akan mendekatkan mereka pada kemenangan.

Selain itu, AWG juga mendesak Amerika Serikat untuk bertanggung jawab atas peranannya dalam mendukung kejahatan yang terjadi di Gaza, serta menuntut agar mereka diadili sebagai kolaborator dalam kejahatan genosida yang tengah berlangsung. Masyarakat internasional juga diajak untuk ikut ambil bagian dalam aksi solidaritas, salah satunya dengan menggelar Global March to Gaza, yang bertujuan untuk memperlihatkan kepedulian terhadap nasib kemanusiaan dan keadilan di Palestina.

Ribuan Prajurit Israel Desak Akhiri Perang di Gaza

Warga Palestina di Gaza.

Photo :
  • VIVA

Fatwa jihad ini memuat sepuluh poin penting yang berfokus pada langkah-langkah praktis untuk membantu perjuangan Palestina, di antaranya adalah:

  1. Jihad, termasuk mengangkat senjata di Palestina, merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.

  2. Negara-negara Arab harus segera melakukan intervensi militer untuk membantu Palestina dan mencegah agresi Israel.

  3. Penerapan embargo dan pengepungan terhadap Zionis oleh negara-negara Arab di darat, laut, dan udara.

  4. Penutupan jalur darat, laut, dan udara yang menghubungkan wilayah Zionis dengan negara-negara tetangga.

  5. Menyediakan bantuan senjata, dana, serta dukungan politik dan hukum bagi pejuang Palestina adalah sebuah kewajiban moral.

  6. Normalisasi hubungan dengan entitas Zionis dilarang.

  7. Pemasokan sumber daya, seperti minyak dan gas, kepada Zionis harus dihentikan.

  8. Perjanjian damai dengan Israel harus dipertimbangkan kembali oleh negara-negara Arab.

  9. Membuka perbatasan untuk memudahkan bantuan kemanusiaan.

  10. Mempercepat pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza adalah kewajiban yang harus segera dilakukan.

Fatwa ini, yang dikeluarkan dalam konteks semakin memburuknya kondisi di Gaza, mengundang perhatian besar dari berbagai kalangan. Apresiasi dan dukungan terhadap fatwa ini terus mengalir, dengan banyak pihak yang menyatakan kesiapan mereka untuk melaksanakan seruan jihad tersebut sesuai dengan kapasitas masing-masing. Semua ini menjadi bagian dari upaya untuk mempertahankan hak-hak dasar rakyat Palestina dan melawan penindasan yang terus berlangsung. (Antara)