Transfer Data Indonesia-AS Harus Patuh UU PDP, DPR Ingatkan Soal Perlindungan WNI
- ANTARA
Tangerang – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menekankan pentingnya menjaga kedaulatan data pribadi warga Indonesia dalam kerja sama digital antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Menurutnya, setiap bentuk kerja sama, termasuk kesepakatan transfer data lintas negara, wajib mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Negara kita sudah memiliki payung hukum soal perlindungan data pribadi. Jadi, perjanjian apa pun dengan negara lain, termasuk Amerika Serikat, harus merujuk pada UU tersebut,” ujar Dave dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7).
Ia menegaskan bahwa UU PDP menjadi acuan utama untuk memastikan pemerintah memiliki standar perlindungan yang ketat terhadap data pribadi warga negara Indonesia (WNI). Karena itu, ia menantikan penjelasan lebih rinci dari pemerintah mengenai aspek teknis dari kesepakatan transfer data tersebut.
“Kami masih menunggu detail teknisnya. Namun, UU PDP adalah dasar utama dalam menentukan langkah ke depan,” tambahnya.
Dave juga menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum bisa menyimpulkan sejauh mana kewenangan atau ruang lingkup transfer data Indonesia-AS berlaku, termasuk bagaimana kompatibilitasnya dengan aturan-aturan dalam UU PDP.
“Semua harus ditelaah sesuai isi undang-undang. Ada pasal-pasal yang memperbolehkan penyimpanan data di luar negeri, selama memenuhi standar tertentu,” ungkapnya.