Viral Minta Parkir Rp100 Ribu, Jukir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

Ilustrasi Polisi.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Seorang juru parkir liar (jukir liar) berinisial MR (32) akhirnya ditangkap pihak kepolisian setelah aksinya meminta uang parkir sebesar Rp100.000 kepada warga di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial.

Fenomena Viral Bendera Tengkorak One Piece di Indonesia Jelang 17 Agustus

Aksi MR yang dinilai sebagai bentuk premanisme itu langsung mengundang kemarahan publik dan perhatian aparat penegak hukum. Video rekaman yang memperlihatkan MR memaksa pengguna kendaraan untuk membayar parkir dengan tarif tak wajar menjadi viral dan menuai kecaman warganet.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan menelusuri bukti digital dari media sosial.

Misteri Jasad Bayi dalam Karung di Pemakaman Lubang Buaya, Warga Lihat Dua Orang Masuk ...

“Begitu informasi viral itu kami terima, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Susatyo di Jakarta, Rabu 30 Juli 2025.

Pelaku Ditangkap di Kontrakan Wilayah Kebon Melati

MR ditangkap di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat penangkapan, MR tidak memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Debt Collector Coba Rampas Motor Warga di Kelapa Gading, Polisi Lakukan Pengejaran

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyatakan bahwa saat ini pelaku tengah menjalani proses penyidikan secara intensif. Polisi juga akan melakukan tes urine guna mengetahui apakah pelaku terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Kami tengah memeriksa pelaku secara mendalam, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam aksi premanisme lainnya. Tes urine juga akan dilakukan,” ujar Kompol Haris.

Polisi Temukan Bong dan Uang Tunai

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu – diduga hasil pungutan liar – dan satu buah bong atau alat isap sabu. Temuan ini membuka dugaan bahwa pelaku tidak hanya terlibat dalam aksi premanisme, tetapi juga berpotensi terkait penyalahgunaan narkoba.

Terancam Hukuman Penjara Maksimal 9 Tahun

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, dapat dikenakan hukuman penjara hingga 9 tahun.

“Kami juga tengah mengidentifikasi korban lain berdasarkan video yang beredar. Jika ada warga lain yang menjadi korban, kami persilakan untuk melapor,” tutup Kapolres.


Premanisme di Jakarta Masih Jadi Masalah Serius

Kasus ini menambah deretan panjang aksi premanisme yang terjadi di wilayah Jakarta. Dalam beberapa waktu terakhir, pihak kepolisian gencar melakukan penertiban dan penindakan terhadap praktik pungutan liar (pungli), terutama di area publik dan pusat perbelanjaan.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk intimidasi atau pungli yang terjadi di lapangan, termasuk praktik parkir liar yang meresahkan. Dengan dukungan laporan warga, aparat hukum dapat bergerak cepat dan memberikan rasa aman yang lebih optimal. (Antara)