DKI Jakarta Buka Suara soal Warga 19 Tahun ke Atas yang Belum Menikah
- Freepik
Tangerang – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa tingginya angka warga yang belum menikah di usia 19 tahun ke atas bukan berarti mereka takut menikah. Sebaliknya, hal ini mencerminkan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan pernikahan secara matang—baik secara emosional, mental, maupun ekonomi. Kepala Dinas PPAPP, Iin Mutmainnah, menyatakan bahwa fenomena ini adalah bagian dari dinamika sosial khas masyarakat urban seperti Jakarta.
Mengacu pada data dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta, sebanyak 2.098.685 jiwa dari total 7,7 juta penduduk berusia 19 tahun ke atas belum menikah. Dari jumlah itu, 1.201.827 jiwa adalah laki-laki dan 896.858 jiwa perempuan. Data tersebut juga menunjukkan rata-rata usia menikah laki-laki di Jakarta berada di kisaran 30-31 tahun, sementara perempuan di usia 27-28 tahun.
Pemerintah Dorong Edukasi dan Kesiapan Pernikahan
Fenomena menunda pernikahan ini justru menjadi indikator positif bahwa masyarakat makin sadar pentingnya merencanakan kehidupan berumah tangga. Karena itu, Dinas PPAPP DKI Jakarta bersama BKKBN terus mendorong edukasi terkait usia ideal menikah, yaitu minimal 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Usia tersebut dianggap sebagai waktu yang tepat secara fisik, mental, emosional, serta kesiapan sosial dan ekonomi untuk memulai keluarga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyediakan berbagai layanan untuk mendukung warganya menikah dengan mudah, termasuk penerbitan akta perkawinan secara online lewat aplikasi Alpukat Betawi. Selain itu, warga bisa mengurus langsung di loket Dukcapil di tingkat kecamatan atau kantor pusat Dinas Dukcapil. Namun, lebih dari sekadar kemudahan administratif, Pemprov DKI menekankan bahwa yang terpenting adalah kesiapan membangun keluarga yang sehat, harmonis, dan setara.