BPOM Cabut Izin Edar 21 Kosmetik karena Kandungan Tidak Sesuai

Konferensi pers intensifikasi produk kosmetik ilegal di Kantor BPOM
Sumber :
  • ANTARA

Tangerang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan atau kadar bahan yang tidak sesuai dengan data notifikasi dan informasi pada kemasan.

Jakarta Dominasi Hampir 50% Transaksi QRIS Nasional

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkapkan, pencabutan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap industri kosmetik, termasuk memantau laporan dari masyarakat terkait produk yang beredar.

“Belakangan ini banyak beredar kosmetik dengan kandungan yang tidak sesuai label. BPOM melakukan intensifikasi pengawasan untuk memastikan produk yang beredar aman digunakan,” ujar Taruna dalam keterangan resmi, Sabtu.

IHSG Menguat ke 7.846, Investor Optimis The Fed Pangkas Suku Bunga September 2025

Hasil pemeriksaan menemukan adanya perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya pada sejumlah produk. Pelanggaran ini mayoritas berasal dari kosmetik yang diproduksi melalui kontrak produksi.

BPOM menegaskan bahwa ketidaksesuaian komposisi dapat memicu risiko kesehatan, seperti reaksi alergi pada konsumen yang sensitif terhadap bahan tertentu, serta membuat manfaat produk tidak sesuai dengan klaim di kemasan.

BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta pada Rabu Malam

Produksi atau distribusi kosmetik yang tidak sesuai data notifikasi merupakan pelanggaran Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Atas pelanggaran tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin edar, serta memerintahkan produsen menarik dan memusnahkan produk bermasalah.

BPOM juga mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi, mengikuti Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan memastikan setiap batch produk diproduksi sesuai formula yang telah disetujui.

Kepada masyarakat, BPOM mengimbau untuk selalu berhati-hati memilih kosmetik dan tidak tergiur klaim berlebihan. Gunakan panduan CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli, dan laporkan produk mencurigakan ke HALOBPOM 1500533 atau Balai POM terdekat.

Daftar produk kosmetik yang dicabut izinnya meliputi:

  • ABC Brightening Serum, ABC Glow Day Cream, ABC Glow Night Cream, ABC Sunscreen SPF 50

  • XYZ Whitening Facial Wash, XYZ Moisturizing Cream, XYZ Anti-Aging Serum

  • LMN Acne Treatment Gel, LMN Facial Scrub, LMN Body Lotion

  • PQR Lip Balm Strawberry, PQR Lip Balm Cocoa

  • DEF Hair Serum, DEF Hair Tonic

  • GHI Eye Cream, GHI Face Mask Charcoal, GHI Face Mask Green Tea

  • JKL Hand Cream Rose, JKL Hand Cream Lavender

  • MNO Sunblock Lotion, MNO Whitening Body Lotion

Langkah tegas ini menjadi peringatan bagi produsen untuk menjaga kualitas dan keamanan produk, serta mengedukasi konsumen agar lebih selektif dalam menggunakan kosmetik.