Kementerian Agama Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025, Begini Caranya

Ilustrasi Khutbah Jumat.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membuka pendaftaran bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala di seluruh Indonesia, termasuk untuk masjid dan musala yang mengusung konsep ramah lingkungan. Bantuan ini bertujuan untuk memperkuat peran masjid dan musala sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat, serta mendukung pengelolaan rumah ibadah yang lebih baik di tengah masyarakat.

Aiptu Jimmi Farma, Pendiri Pesantren Gratis di Riau yang Dihadiahi Sekolah Perwira oleh Kapolri

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengungkapkan bahwa bantuan ini merupakan salah satu program prioritas nasional yang didorong oleh Presiden dan Wakil Presiden. "Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas pemerintah. Kami berharap bantuan ini tidak hanya sekadar untuk mendukung pembangunan fisik masjid dan musala, tetapi juga dapat memperkuat fungsi mereka sebagai pusat kegiatan yang lebih luas bagi masyarakat," kata Abu dilansir laman resmi Kemenag, Jumat 7 Maret 2025.

Abu menambahkan bahwa bantuan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Agama terkait konsep eco-theology atau teologi ramah lingkungan, yang sejalan dengan semangat Deklarasi Istiqlal. Sebagai contoh, salah satu syarat untuk menerima bantuan adalah agar masjid dan musala menanam pohon serta memperbaiki sistem sanitasi mereka, yang diharapkan dapat menciptakan rumah ibadah yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Garuda Indonesia Siap Layani 90 Ribu Lebih Jemaah Haji 2025, Fokus pada Layanan Ramah Lansia

Bantuan Dengan Beragam Kategori

Tahun 2025, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, yakni:

  • Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid
  • Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala
  • Rp15 juta untuk operasional masjid ramah lingkungan
  • Rp10 juta untuk operasional musala ramah lingkungan
Polres Bandara Soetta Perketat Keberangkatan Haji 2025, Antisipasi Jamaah Ilegal

Abu menjelaskan bahwa bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan untuk mendorong masyarakat dan jamaah agar ikut serta dalam pembangunan atau perbaikan masjid dan musala di lingkungan mereka.

Halaman Selanjutnya
img_title