Kementerian Agama Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025, Begini Caranya
- VIVA
Konsep Masjid Ramah untuk Masyarakat
Sejak tahun 2024, Kemenag telah memperkenalkan konsep “Masjid Ramah,” yaitu masjid dan musala yang mengedepankan inklusivitas, seperti memberikan akses kepada anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia. Selain itu, konsep ini juga menekankan keberlanjutan lingkungan dan keragaman, serta keberpihakan terhadap kalangan duafa (miskin). Abu menegaskan, pada tahun 2025, program ini akan semakin diperkuat untuk memastikan bahwa pengelolaan masjid dan musala dilakukan secara lebih profesional, transparan, dan berdampak positif bagi masyarakat.
"Pada 2025, kami berharap dukungan terhadap pengelolaan masjid dan musala dapat memperkuat keberlanjutan kegiatan mereka, menciptakan lingkungan yang lebih ramah dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat," ujar Abu.
Cara Mendaftar Bantuan Masjid dan Musala 2025
Bagi masjid atau musala yang ingin mengajukan bantuan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag, Arsad Hidayat menjelaskan bahwa masjid atau musala yang ingin mengajukan bantuan harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala, serta mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman resmi SIMAS di https://simas.kemenag.go.id.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi meliputi:
- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi)
- Fotokopi SK Pengurus masjid atau musala
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Foto kondisi bangunan
- Fotokopi surat keterangan status tanah
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala
- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh ketua pengurus