Membedah 17+8 Tuntutan Rakyat, Suara Aspirasi yang Wajib Didengar Pemerintah
- instagram.com/andovidalopez
VIVA Tangerang – Tewasnya Affan Kurniawan memicu gelombang besar tuntutan dari kelompok sipil terhadap pemerintah, yang kemudian dikenal dengan istilah 17+8 Tuntutan Rakyat. Desakan ini sebelumnya telah digaungkan melalui berbagai aksi unjuk rasa. Namun, momentum tersebut sempat dimanfaatkan oleh sejumlah massa tak dikenal untuk melakukan aksi anarkis, termasuk kerusuhan serta perusakan fasilitas publik di beberapa kota.
Presiden Prabowo Subianto pada 29 Agustus 2025 menegaskan beberapa poin penting terkait situasi tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan damai, menegaskan aparat berhak menindak tegas pelaku penjarahan dan kekerasan, serta meminta TNI-Polri melindungi masyarakat. Presiden juga menyoroti pentingnya transparansi jika terjadi pelanggaran oleh aparat kepolisian.
Selain itu, muncul langkah tegas dari DPR yang menonaktifkan sejumlah anggota dewan setelah pernyataan mereka dinilai menimbulkan keresahan. Beberapa di antaranya adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar. Pimpinan DPR juga mencabut tunjangan anggota, melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, serta membuka ruang dialog dengan mahasiswa dan tokoh masyarakat.
Apa Itu 17+8 Tuntutan Rakyat?
Istilah 17+8 Tuntutan Rakyat muncul sebagai rangkuman dari berbagai desakan masyarakat yang ramai disuarakan di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Sejumlah 17 tuntutan ditargetkan untuk segera dituntaskan dalam waktu satu minggu, atau hingga 5 September 2025. Tuntutan ini ditujukan kepada Presiden Prabowo, DPR, partai politik, kepolisian, TNI, serta kementerian di bidang ekonomi.
Selain itu, terdapat 8 tuntutan tambahan yang harus diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun, yakni hingga 31 Agustus 2026. Tuntutan ini berlaku bagi seluruh jajaran pemerintahan Republik Indonesia dan bersifat lebih strategis.
Berikut rincian 17+8 Tuntutan Rakyat:
A. 17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu
Deadline: 5 September 2025
Tugas Presiden Prabowo
- Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran
- Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
Tugas DPR
- Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
- Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
- Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
Tugas Ketua Umum Partai Politik
- Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik
- Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis
- Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
Tugas Kepala Kepolisian RI
- Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan
- Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia
- Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
Tugas TNI
- Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil
- Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri
- Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
- Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia
- Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak
- Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
B. 8 Tuntutan Rakyat dalam 1 Tahun
Deadline: 31 Agustus 2026
Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran
- Reformasi partai politik dan kuatkan pengawasan eksekutif
- Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil
- Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset koruptor
- Reformasi kepemimpinan dan sistem di kepolisian agar profesional dan humanis
- TNI kembali ke barak, tanpa pengecualian
- Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen
- Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.