Masa Depan Dikendalikan AI? Perpres Kecerdasan Buatan Masuk Tahap Harmonisasi Akhir September 2025
- VIVA
VIVA Tangerang – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) ditargetkan masuk ke tahap harmonisasi pada akhir September 2025. Menurutnya, tahap ini akan menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi AI memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan lain yang sudah ada.
“Hingga akhir bulan ini kami menargetkan rancangan Perpres bisa lanjut ke tahap harmonisasi. Nantinya akan dilakukan penyelarasan serta uji kembali agar aturan yang dibuat tidak tumpang tindih dengan regulasi lain,” jelas Nezar saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (25/9).
Harmonisasi sendiri merupakan proses penting dalam penyusunan regulasi agar rancangan peraturan sejalan dengan hierarki perundangan yang berlaku. Sejalan dengan itu, pemerintah juga tengah menyiapkan Buku Putih Peta Jalan AI Nasional serta panduan keamanan dan keselamatan penggunaan AI.
Nezar menegaskan bahwa penyusunan Perpres ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, akademisi, pelaku industri, hingga masyarakat dan media. Total ada 443 perwakilan dari berbagai elemen yang terlibat dalam penyusunan Buku Putih Peta Jalan AI Nasional. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman dalam merumuskan strategi kebijakan terkait tata kelola pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya juga menekankan pentingnya peta jalan AI nasional. Menurutnya, roadmap ini akan menyamakan visi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem AI yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Ia menggambarkan peta jalan ini layaknya petunjuk arah perjalanan, yang bila salah jalur bisa berakibat pada perbedaan waktu tempuh dan hasil.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun Konsep Pedoman Etika AI yang akan memperkuat aturan tentang etika penggunaan teknologi ini. Pedoman tersebut menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Etika Kecerdasan Artifisial.
Dengan langkah ini, Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam membangun tata kelola kecerdasan buatan yang tidak hanya berorientasi pada inovasi, tetapi juga keamanan, etika, dan keberlanjutan.
Sumber: ANTARA