5 Fakta Kasus Viral Tokoh Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Ilustrasi Polisi.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Seorang tokoh agama berinisial MR (52) dari Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mengejutkan publik karena pelaku merupakan figur masyarakat yang dikenal luas.

Presiden Prabowo: BUMN Diberi Waktu 3 Tahun Berbenah, Jika Tidak Akan Ada “Bersih-bersih”

Dilansir Antara, berikut 5 fakta menarik terkait kasus ini:

1. Korban Adalah Anak Angkat dan Keponakan Sendiri

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa MR melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak angkat dan keponakannya. Tindakan tersebut berlangsung dalam lingkup rumah tangga sehingga korban berada dalam posisi yang sangat rentan.

2. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

DPR RI Dukung TVRI Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026: Akses Gratis untuk Masyarakat

Penyidik menjerat MR dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.

3. Kekerasan Seksual Dilakukan Berulang Kali

Halaman Selanjutnya
img_title