5 Fakta Kasus Viral Tokoh Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
Selasa, 30 September 2025 - 00:15 WIB
Sumber :
- VIVA
Penyidikan mengungkap bahwa tindakan pelaku tidak hanya sekali, tetapi berulang kali selama bertahun-tahun.
- Korban Z mengalami kekerasan sejak tahun 2017 saat berusia 14 tahun hingga Juni 2025, ketika korban berusia 22 tahun.
- Korban S mengalami pelecehan sejak 2013 saat berusia 15 tahun hingga 2023 saat berusia 25 tahun.
4. Modus Mengiming-imingi Uang Sekolah
MR menggunakan modus dengan memberikan uang biaya sekolah sebagai imbalan. Korban dipaksa mengirimkan foto dan video tak pantas, bahkan dipaksa melakukan hubungan badan di bawah ancaman tidak diberi biaya pendidikan.
5. Ditangkap Sebelum Kasus Viral
Kapolres Mustofa menegaskan bahwa polisi sudah mengamankan MR sejak sepekan lalu, sebelum kasus ini ramai dibicarakan publik dan viral di media sosial. Polisi menunda rilis resmi karena masih memperkuat bukti dan keterangan saksi.