Ayo Warga Jabar Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Cuma Sampai Tanggal Segini
- instagram/@samsat.kotabekasi
VIVA Tangerang – Ayo warga Jawa Barat segera manfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang saat ini sedang berlaku mulai tanggal 20 Maret sampai 30 Juni 2025. Pembayaran pajak bagi warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan juga dapat dibayar di Samsat Induk, Samsat Keliling dan Samsat Outlet atau bayar pajak kendaraan online saja.
Apa saja programnya?
1. Penghapusan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor
2. Tunggakan Pajak Keterlambatan dihilangkan.jadi hanya membayar pajak yang sedang berjalan saja.
3. Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ)
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh Jawa Barat, termasuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti Kota Bekasi dan Kota Depok.
Selain program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jawa Barat juga memberikan keringanan Bebas Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor dari Luar Provinsi.