Ayo Warga Jabar Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Cuma Sampai Tanggal Segini

Pajak Kendaraan
Sumber :
  • instagram/@samsat.kotabekasi

VIVA Tangerang – Ayo warga Jawa Barat segera manfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang saat ini sedang berlaku mulai tanggal 20 Maret sampai 30 Juni 2025. Pembayaran pajak bagi warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan juga dapat dibayar di Samsat Induk, Samsat Keliling dan Samsat Outlet atau bayar pajak kendaraan online saja.

Pria di Karawaci Ditangkap karena Eksploitasi Seksual dan Penyebaran Konten Asusila Anak

Apa saja programnya?

1. Penghapusan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor

5 Fakta Mengerikan Kasus Pembunuhan Wanita Terborgol di Tangerang: Tiga Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

2. Tunggakan Pajak Keterlambatan dihilangkan.jadi hanya membayar pajak yang sedang berjalan saja.

3. Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ)

Kronologi Pembunuhan Sadis di Tangerang Selatan: Pelaku Gorok Leher Korban di Lapangan Kosong

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh Jawa Barat, termasuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti Kota Bekasi dan Kota Depok.

Selain program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jawa Barat juga memberikan keringanan Bebas Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor dari Luar Provinsi.

Halaman Selanjutnya
img_title