Daftar Lengkap 43 Lembaga Pendidikan Pesantren yang Kantongi Izin Kemenag
- VIVA
VIVA Tangerang – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia pada hari Kamis, 6 Februari 2025, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Pendirian kepada 43 lembaga pendidikan pesantren.
Proses penyerahan ini berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di Jakarta. SK yang diberikan mencakup 4 Ma’had Aly, 23 Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan 16 Pendidikan Diniyah Formal (PDF), yang masing-masing akan beroperasi dengan izin yang sah dari Kemenag.
Dalam acara penyerahan SK tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan pentingnya pesantren untuk terus bertransformasi agar tidak tertinggal dalam perkembangan dunia pendidikan.
Suyitno menyampaikan bahwa pesantren kini memiliki posisi yang sejajar dengan lembaga pendidikan lainnya, dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019, para alumni pesantren juga mendapatkan kesempatan yang lebih luas, termasuk untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pendidikan pesantren kini telah berada dalam level yang setara dengan lembaga pendidikan lainnya,” ujar Amien Suyitno dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Jumat 7 Februari 2025.
"Para alumni pesantren kini memiliki kesempatan yang lebih besar dalam berbagai bidang, termasuk untuk bekerja di sektor pemerintahan. Ini menunjukkan bahwa pesantren semakin mendapatkan pengakuan yang luas," tambahnya.
Selain itu, Suyitno juga menekankan pentingnya pengembangan kajian lingkungan berbasis fikih, penguatan nilai-nilai toleransi, serta memperkuat rasa nasionalisme di pesantren. Ketiga aspek ini dianggap sangat penting untuk meningkatkan daya saing dan relevansi pesantren di tengah dunia pendidikan yang semakin modern.