Viral Sengketa dan Eksekusi Lahan di Bekasi, Ini Kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Antara
Kayat kemudian menjual SHM nomor 704 dan 705 kepada Toenggoel Paraon Siagian, sementara SHM nomor 706 dan 707 dijual secara acak. Tanah ini terus berpindah tangan beberapa kali, dan akhirnya Mimi menggugat semua pemilik yang terlibat.
Dalam gugatan ini, diketahui bahwa transaksi jual beli antara Djuju dan Abdul Hamid bermasalah, karena Djuju membatalkan jual beli sepihak setelah Abdul Hamid gagal membayar penuh harga tanah tersebut.
Kasus yang Berlarut dan Pengalihan Kepemilikan
Pada tahun 2019, Toenggoel menjual lahan dengan SHM nomor 705 kepada Bari, setelah mengetahui bahwa pihak Mimi mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada 2018. Setelah transaksi ini, nama pemilik SHM 705 tercatat berubah menjadi Bari, dan lahan tersebut kemudian dikembangkan menjadi perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2.
Selain lahan yang kini menjadi perumahan cluster, terdapat pula tiga bidang tanah lain yang ikut dieksekusi oleh pengadilan, yaitu tanah dengan SHM nomor 704, 706, dan 707. Proses hukum ini telah memicu banyak permasalahan terkait status kepemilikan lahan yang terus berganti, serta prosedur eksekusi yang tidak sesuai aturan.
Kasus eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ini menyoroti pentingnya prosedur yang tepat dalam setiap langkah eksekusi. Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN, menegaskan bahwa pengadilan tidak mengikuti prosedur yang semestinya, seperti tidak mengajukan pembatalan sertifikat kepada BPN, serta tidak melakukan pengukuran lahan yang akan dieksekusi. Hal ini tentu menambah kompleksitas kasus yang telah berganti-ganti pemilik tanah dan melibatkan banyak pihak.
Dengan adanya ketidaksesuaian prosedur ini, Menteri ATR/BPN menuntut agar pengadilan memperbaiki langkah-langkah yang diambil dalam proses eksekusi lahan, agar hak-hak warga yang sah atas tanah mereka dapat dihormati dan dilindungi sesuai dengan aturan yang berlaku.