264 Calon Haji Ilegal Gagal Terbang: Imigrasi Soekarno-Hatta Perketat Pengawasan Jelang Musim Haji 2025
- VIVA
VIVA Tangerang – Musim Haji 2025 kembali diwarnai dengan upaya pemberangkatan calon jemaah haji nonprosedural. Sebanyak 264 calon haji yang diduga hendak berangkat tanpa melalui jalur resmi digagalkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap mobilitas warga negara ke luar negeri.
Langkah Tegas Imigrasi Lindungi WNI dari Keberangkatan Ilegal
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Jerry Prima, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen pihak imigrasi dalam memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), terutama dalam konteks keberangkatan ke luar negeri dengan risiko tinggi, seperti haji nonprosedural.
“Kami ingin memastikan tidak ada WNI yang berangkat ke Arab Saudi secara ilegal, karena risiko yang mereka hadapi di sana sangat besar. Total sudah 264 orang yang kami cegah tahun ini,” ungkap Jerry seperti dilansir Antara, Kamis 22 Mei 2025.
Menurutnya, mereka yang berangkat tanpa prosedur resmi bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengalami masalah hukum dan administratif saat berada di Arab Saudi, termasuk dideportasi atau dikenai denda.
Penerapan Teknologi Autogate dan Validasi Ketat Dokumen
Sebagai bagian dari upaya penguatan pemeriksaan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta kini mengoptimalkan penggunaan mesin autogate untuk mempercepat proses clearance keimigrasian. Dengan sistem ini, penumpang dapat melakukan pemeriksaan paspor secara mandiri, sehingga konter manual bisa dikurangi dan difokuskan pada penumpang yang perlu pengawasan lebih lanjut.
Selain itu, Jerry menekankan bahwa setiap penumpang—baik WNI maupun WNA—harus memenuhi kriteria pemeriksaan: tidak termasuk dalam daftar cekal, memiliki paspor resmi yang masih berlaku, dan visa negara tujuan yang sah.
Kebijakan Arab Saudi: Visa Elektronik dan Akses Terbatas ke Makkah
Situasi ini juga dipengaruhi oleh kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi yang memperketat akses masuk menjelang musim haji. Saat ini, otoritas Saudi menerapkan sistem visa elektronik, yang artinya visa tidak lagi ditempel secara fisik di paspor. Hal ini bertujuan untuk menghindari pemalsuan dokumen dan memastikan transparansi proses kedatangan jemaah.
“Konsulat Jenderal RI di Jeddah sudah menerima instruksi resmi dari Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA Circular) tentang pembatasan masuk ke Jeddah dan Makkah bagi penumpang tanpa visa haji atau izin resmi,” jelas Jerry.
Instruksi ini juga mewajibkan maskapai penerbangan untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen penumpang sebelum keberangkatan. Penumpang yang tidak memenuhi syarat akan ditolak masuk ke Arab Saudi meskipun telah tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah.
Imbauan Kepada Masyarakat: Haji Harus Sesuai Prosedur
Pihak Imigrasi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming paket haji kilat atau instan yang ditawarkan oleh agen tidak resmi. Keberangkatan nonprosedural bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan secara finansial dan spiritual.
Calon jemaah haji disarankan untuk mendaftarkan diri melalui jalur resmi Kementerian Agama RI, yang telah menjalin kerja sama langsung dengan otoritas Arab Saudi dan menjamin keabsahan dokumen serta keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Musim Haji 2025 menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk menunjukkan keseriusannya dalam melindungi WNI dari risiko perjalanan ilegal. Dengan sinergi antara imigrasi, maskapai, dan pihak internasional, diharapkan hanya jemaah resmi yang berangkat, sehingga ibadah haji dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sah secara hukum.
Tags SEO: haji 2025, haji ilegal dicegah, imigrasi soekarno hatta, calon haji nonprosedural, visa elektronik Arab Saudi, berita haji terbaru, bandara soetta haji, jemaah haji nonresmi, pencegahan haji ilegal