5 Fakta Menarik Penangkapan Empat Residivis Curanmor di Batuceper Tangerang

Penangkapan Empat Residivis Curanmor di Batuceper Tangerang
Sumber :
  • Antaranews

5. Dijerat Pasal 363 KUHP, Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku Curanmor Bersenpi Diamuk Massa di Kelapa Dua, Tangerang: Aksi Nekat Saat Siang Bolong

Keempat tersangka kini masih dalam proses pemeriksaan lanjutan di Polsek Batuceper. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Antara)