5 Fakta Menarik Penangkapan Empat Residivis Curanmor di Batuceper Tangerang
Minggu, 13 Juli 2025 - 12:29 WIB
Sumber :
- Antaranews
5. Dijerat Pasal 363 KUHP, Terancam 7 Tahun Penjara
Baca Juga :
Pelaku Curanmor Bersenpi Diamuk Massa di Kelapa Dua, Tangerang: Aksi Nekat Saat Siang Bolong
Keempat tersangka kini masih dalam proses pemeriksaan lanjutan di Polsek Batuceper. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Antara)