5 Fakta Menarik Penangkapan Empat Residivis Curanmor di Batuceper Tangerang

Penangkapan Empat Residivis Curanmor di Batuceper Tangerang
Sumber :
  • Antaranews

5. Dijerat Pasal 363 KUHP, Terancam 7 Tahun Penjara

Motor Curian Berhasil Dikembalikan, Warga Curug Ucapkan Terima Kasih kepada Polsek Jatiuwung

Keempat tersangka kini masih dalam proses pemeriksaan lanjutan di Polsek Batuceper. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Antara)