5 Fakta Menarik Penangkapan Empat Residivis Curanmor di Batuceper Tangerang
Minggu, 13 Juli 2025 - 12:29 WIB
Sumber :
- Antaranews
5. Dijerat Pasal 363 KUHP, Terancam 7 Tahun Penjara
Baca Juga :
Motor Curian Berhasil Dikembalikan, Warga Curug Ucapkan Terima Kasih kepada Polsek Jatiuwung
Keempat tersangka kini masih dalam proses pemeriksaan lanjutan di Polsek Batuceper. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Antara)