Jadwal Samsat Keliling Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Hari Ini Lengkap

Samsat Keliling Jakarta Selatan di halaman Polda Metro Jaya. (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

Tangerang – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di sejumlah titik Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin ini. Layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Pemkot Tangsel dan Baznas Gulirkan Beasiswa untuk Para Penghafal Al-Qur’an Lewat Program Satu Keluarga Satu Sarjana

Berdasarkan informasi dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, warga dapat memanfaatkan Samsat Keliling untuk melakukan pengesahan STNK tahunan, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga membayar Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut ini adalah daftar lengkap lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di wilayah Jadetabek.


Lokasi Samsat Keliling Wilayah Jakarta


Lokasi Samsat Keliling Wilayah Bodetabek

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Busway Foodmosphere Samsat pukul 09.00-13.00 WIB

  • Serpong: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

  • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Metland Cyber Puri pukul 09.00-14.00 WIB

  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

  • Kelapa Dua: Halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB

  • Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB

  • Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

  • Depok: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

  • Cinere: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB


Syarat Membayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling

Masyarakat wajib membawa beberapa dokumen untuk memproses pembayaran pajak kendaraan, yaitu:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi

  • BPKB asli beserta fotokopi

  • STNK asli beserta fotokopi
    Selain itu, kendaraan tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Perlu diingat, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Jika ingin membayar pajak lima tahunan atau mengganti plat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Dengan adanya layanan Samsat Keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah, cepat, dan nyaman dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan, sekaligus mendukung pendapatan daerah.