Jadwal Samsat Keliling Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Hari Ini Lengkap
- ANTARA
Tangerang – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di sejumlah titik Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin ini. Layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Berdasarkan informasi dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, warga dapat memanfaatkan Samsat Keliling untuk melakukan pengesahan STNK tahunan, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga membayar Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berikut ini adalah daftar lengkap lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di wilayah Jadetabek.
Lokasi Samsat Keliling Wilayah Jakarta
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Mal Artha Gading, pukul 08.00-14.00 WIB
-
Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00-14.00 WIB
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
Lokasi Samsat Keliling Wilayah Bodetabek
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Busway Foodmosphere Samsat pukul 09.00-13.00 WIB
Serpong: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Metland Cyber Puri pukul 09.00-14.00 WIB
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
Kelapa Dua: Halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB
Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB
Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB
Depok: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB
Cinere: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB
Syarat Membayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling
Masyarakat wajib membawa beberapa dokumen untuk memproses pembayaran pajak kendaraan, yaitu:
KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
BPKB asli beserta fotokopi
STNK asli beserta fotokopi
Selain itu, kendaraan tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Perlu diingat, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Jika ingin membayar pajak lima tahunan atau mengganti plat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah, cepat, dan nyaman dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan, sekaligus mendukung pendapatan daerah.