Polresta Tangerang Tangkap Pengamen Perusak Bus Primajasa, Satu Buron

Pelaku Perusakan Bus Primajasa di Tangerang Ditangkap
Sumber :
  • Istimewa

Polresta Tangerang berhasil meringkus pengamen perusak bus Primajasa, satu pelaku masih buron. Simak detail penangkapan dan motif aksi.

426 Kendaraan Terjaring Operasi Penertiban Lalu Lintas Polresta Tangerang

VIVA Tangerang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil meringkus seorang pelaku aksi perusakan bus yang terjadi di dekat pos polisi di Jalan Raya Serang-Tangerang pada Kamis (8/5) lalu. 

Pelaku berinisial MA (18), yang diduga sebagai pengamen jalanan, ditangkap petugas pada Sabtu (10/5) malam di kediamannya di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan Pengamen Perusak Bus di Tangerang

Kronologi Pengamen Rusak Bus Primajasa: Dari Larangan Ngamen hingga Perusakan

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apa pun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, di Tangerang, Minggu.

Motif dan Kronologi Peristiwa

Penangkapan terhadap pelaku perusakan bus ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan korban aksi premanisme dengan perusakan. Ada satu pelaku lainnya yang berinisial SA (22) masih dalam pengejaran tim.

5 Rekomendasi Smartphone 4 Jutaan Terbaik 2025: Fitur Flagship Tanpa Bobol Kantong

Berdasarkan keterangan pelaku MA, motif perusakan kendaraan tersebut adalah penolakan mengamen di dalam bus oleh pihak sopir atau pengemudi sesuai aturan perusahaan. Namun, dengan adanya larangan itu, konflik antara pengamen dan sopir terjadi hingga berakhir adanya pengancaman.

"Ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian," jelas Kompol Arief.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Atas hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa tiga batang besi, satu gitar, dan satu ponsel milik korban. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.

"Sedangkan SA (22) yang masih dalam pengejaran juga terancam dengan pasal yang sama," tambah Kompol Arief.

Dampak dan Respons Masyarakat

Sebelumnya, aksi perusakan bus ini viral di media sosial (medsos). Rekaman video berdurasi setengah menit memperlihatkan beberapa pria dewasa merusak bagian pintu, jendela, dan kaca spion bus tersebut. Akibat aksi tersebut, sejumlah penumpang bus panik dan berteriak meminta tolong. Pengemudi bus langsung tancap gas untuk menghindari adanya korban jiwa.

Kasus ini mendapat respons cepat dari masyarakat, yang mengecam tindakan premanisme dan meminta penegakan hukum yang tegas. Polresta Tangerang menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya menangkap pelaku yang masih buron dan memastikan keamanan di wilayah hukumnya.

Polresta Tangerang telah berhasil meringkus salah satu pelaku aksi perusakan bus Primajasa. Namun, upaya pencarian pelaku lainnya yang masih buron tetap berlanjut. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan kejahatan yang dilihat.

 

 

Dapatkan informasi terbaru seputar berita lokal daerah Tangerang hingga berita nasional yang meliputi lifestyle, sosial, ekonomi, pendidikan dan Berita lainnya setiap hari melalui social media tangerang VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @tangerangvivacoid
Facebook tangerang VIVA.co.id
X (Twitter) @tangerangvivacoid
Whatsapp Channel tangerang VIVA
Google News VIVA Tangerang