Kanada Kecam Blokade Gaza: Bantuan Dihambat, Langgar Hukum Internasional
- ANTARA
Tangerang – Pemerintah Kanada baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka telah mengirimkan 10 ton bantuan kemanusiaan melalui jalur udara ke Gaza, sebagai respons atas krisis kemanusiaan yang semakin memburuk di wilayah tersebut. Tindakan ini dilakukan karena akses darat untuk menyalurkan bantuan sangat terbatas akibat blokade yang diberlakukan oleh pemerintah Israel.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Senin (4/8), Menteri Luar Negeri Kanada Anita Anand dan Menteri Pertahanan David McGuinty menegaskan bahwa langkah ini merupakan kolaborasi dengan mitra internasional demi menyelamatkan nyawa. Mereka menyoroti bahwa hambatan terhadap bantuan kemanusiaan di Gaza adalah pelanggaran terhadap hukum internasional dan harus segera dihentikan.
"Kanada memilih langkah luar biasa ini karena kebutuhan kemanusiaan di Gaza telah mencapai titik krisis," bunyi pernyataan resmi tersebut. Mereka juga menambahkan bahwa para pekerja kemanusiaan menghadapi tantangan besar untuk mengirimkan makanan dan obat-obatan karena pembatasan ketat dari otoritas Israel.
Kanada bukan satu-satunya negara yang memberikan bantuan. Uni Emirat Arab, Mesir, Yordania, Jerman, dan Belgia juga ikut serta dalam pengiriman bantuan kemanusiaan, sebagaimana dikonfirmasi oleh pernyataan militer Israel di platform X (dulu Twitter).
Lebih lanjut, pemerintah Kanada menyerukan reformasi besar-besaran untuk mempercepat proses distribusi bantuan ke Gaza. Hal ini termasuk pembukaan seluruh perlintasan perbatasan, penyederhanaan proses bea cukai, pemberian visa jangka panjang bagi pekerja kemanusiaan, serta jaminan akses aman dan bebas hambatan bagi organisasi bantuan.
Kondisi di Gaza saat ini digambarkan sebagai sangat memprihatinkan. Hampir 61.000 warga Palestina telah kehilangan nyawa sejak Israel melancarkan serangan besar-besaran pada 7 Oktober 2023. Tragisnya, hampir separuh dari jumlah korban adalah perempuan dan anak-anak. Situasi ini telah membawa Gaza ke ambang kelaparan dan kehancuran total.
Sementara itu, Israel terus menolak desakan internasional untuk menghentikan serangan. Sebagai respons, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.