Israel Larang Mufti Besar Yerusalem Masuk Masjid Al-Aqsa Selama Enam Bulan
- ANTARA
Tangerang – Pemerintah Israel kembali melarang Mufti Besar Yerusalem dan Palestina, Syekh Muhammad Hussein, untuk memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur selama enam bulan. Keputusan ini diumumkan pada Rabu, menyusul larangan serupa yang dijatuhkan selama delapan hari sebelumnya.
Larangan tersebut muncul setelah Syekh Hussein menyampaikan khutbah Jumat pada 25 Juli lalu. Dalam khutbahnya, ia mengkritik keras tindakan Israel yang disebutnya sebagai “politik kelaparan” terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Tak lama setelah khutbah, ia ditangkap oleh polisi Israel.
Menurut keterangan otoritas setempat, larangan pertama mulai berlaku sejak 27 Juli. Saat itu, Syekh Hussein dipanggil oleh pihak keamanan dan diberi pemberitahuan resmi bahwa ia tidak boleh masuk ke Al-Aqsa selama satu minggu.
Sementara itu, serangan Israel di Jalur Gaza sejak Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 61.000 orang — hampir separuhnya perempuan dan anak-anak. Di Tepi Barat, aksi militer dan kekerasan oleh tentara serta pemukim ilegal Israel telah merenggut sedikitnya 1.006 nyawa dan melukai lebih dari 7.000 warga Palestina, menurut data Kementerian Kesehatan Palestina.
Masjid Al-Aqsa merupakan tempat suci ketiga bagi umat Islam. Namun, kawasan ini juga diklaim oleh umat Yahudi sebagai Temple Mount, situs bersejarah yang dipercaya menjadi lokasi dua kuil Yahudi kuno.
Yerusalem Timur diduduki oleh Israel sejak perang tahun 1967 dan dicaplok secara sepihak pada 1980 — langkah yang hingga kini tidak diakui oleh mayoritas komunitas internasional.