5 Fakta Mengejutkan Tawuran di Lubang Buaya: Diisi Satpam, Pegawai Swasta, Hingga Ojol
- Antara
VIVA Tangerang – Aksi tawuran jalanan kembali mencoreng keamanan Ibu Kota. Kali ini, sebanyak 36 orang ditangkap polisi saat hendak melakukan tawuran di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu dini hari, 16 Juli 2025. Yang mengejutkan, para pelaku bukan hanya pelajar, tetapi juga berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari satpam, pegawai swasta, pekerja lepas, hingga ojek online.
1. Tawuran Bukan Hanya Masalah Anak Sekolah
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kelompok tawuran ini tidak dibentuk dari kalangan pelajar saja. Beberapa anggotanya bahkan sudah bekerja secara tetap maupun tidak tetap.
“Jadi mereka ini bukan kelompok anak sekolah saja. Ada yang bekerja di perusahaan swasta, ada yang jadi satpam, bahkan ada yang menganggur,” ujar Kombes Nicolas dalam konferensi pers di Mapolsek Cipayung, Kamis 17 Juli 2025.
Fakta ini menunjukkan bahwa aksi tawuran sudah menjangkau berbagai lapisan usia dan profesi, bukan lagi sekadar konflik antar pelajar.
2. Dibentuk Berdasarkan Ajakan, Bukan Identitas Sekolah atau Wilayah
Lebih lanjut, Kombes Nicolas menjelaskan bahwa kelompok tersebut tidak terbentuk karena satu institusi pendidikan, wilayah tempat tinggal, atau organisasi tertentu, melainkan murni karena ajakan teman dan keinginan untuk ikut dalam aksi kekerasan jalanan.
“Mereka bergabung karena ajakan teman. Aliansi ini dibentuk secara organik dan aktif dalam kekerasan jalanan,” katanya.
Hal ini menunjukkan adanya pola rekrutmen yang perlu diwaspadai oleh masyarakat dan aparat keamanan.
3. Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB, pihak kepolisian berhasil mengamankan 27 senjata tajam jenis celurit dan corbet dari para pelaku. Senjata ini diduga kuat akan digunakan dalam aksi tawuran yang nyaris terjadi di kawasan Lubang Buaya.
Senjata-senjata tersebut kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
4. Para Pelaku Dijerat UU Darurat dan KUHP
Atas perbuatannya, 36 orang pelaku dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak. Pasal ini membawa ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 55, 56, dan 53 KUHP, terkait keterlibatan secara bersama-sama dalam tindak pidana, termasuk upaya untuk melakukan kejahatan (delik percobaan).
5. Polisi Aktif Pantau Akun Medsos Tawuran
Kombes Nicolas juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau aktivitas kelompok tawuran, terutama melalui media sosial. Ia menyebut bahwa banyak kelompok ini yang saling terhubung melalui akun Instagram, Facebook, dan platform lainnya.
“Setiap hari kami monitor akun-akun yang berbau tawuran. Kami aktif deteksi dini dan pemetaan terhadap kelompok-kelompok ini, khususnya di Jakarta Timur,” tegasnya. (Antara)