5 Fakta Terungkap dari Kasus Peredaran Uang Palsu Dolar dan Rupiah di Jakarta Selatan

Ilustrasi Polisi.
Sumber :
  • VIVA

Dari hasil operasi penyamaran yang dilakukan oleh Opsnal Unit 4 Subdit Jatanras, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial S dan ABF. Saat ditangkap, mereka membawa 560 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS. Jumlah itu setara dengan nilai nominal sekitar USD 56.000 atau lebih dari Rp900 juta jika dihitung dengan kurs saat ini.


3. Jejak Mengarah ke Pelaku di Bandung, Diamankan dengan Rp300 Juta Uang Palsu

5 Fakta Terungkap dari Sindikat Pembobol Minimarket di Kembangan yang Berhasil Diringkus

Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa uang palsu berasal dari seseorang berinisial FE (F). Polisi segera bergerak ke Bandung, tepatnya di Jalan Cikaso, Sukamaju, Kecamatan Cibening Kidul, dan berhasil menangkap F pada Rabu dini hari, 23 Juli 2025 pukul 05.00 WIB. Di rumah F ditemukan uang palsu rupiah pecahan Rp100.000 senilai Rp300 juta.


4. Modus Operandi: Distribusi Bertingkat Lewat Jaringan Antar Kota

Kasus ini menunjukkan pola distribusi yang cukup terstruktur. Pelaku utama (F) memberikan uang palsu kepada ABF, lalu disalurkan kepada S yang bertugas menjual atau menawarkannya kepada calon pembeli. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan terorganisir yang melibatkan lebih dari satu kota dan menggunakan teknik perantara bertingkat.

Halaman Selanjutnya
img_title
5 Fakta Tragis Jatuhnya Wanita Muda dari Lantai 33 Apartemen di Tebet