5 Fakta Terungkap dari Kasus Peredaran Uang Palsu Dolar dan Rupiah di Jakarta Selatan

Ilustrasi Polisi.
Sumber :
  • VIVA


5. Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Pidana Berat

PDIP Sebut Kudatuli 1996 Jadi Titik Awal Reformasi Indonesia

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pemalsuan uang sesuai Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari tahu apakah masih ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat internasional.

Pengungkapan peredaran uang palsu ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya kejahatan finansial yang menggunakan mata uang asing maupun rupiah. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat menerima transaksi tunai, terutama dari pihak tidak dikenal dan dalam jumlah besar. Kepolisian juga mengajak publik untuk segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan. (Antara)

Gurauan Seksis Dedi Mulyadi Dikritik Komnas Perempuan: Imbauan Etika bagi Pejabat Publik