6 Narapidana Lapas Cipinang Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden

Enam napi di Lapas Cipinang dibebaskan (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

Tangerang – Sebanyak enam narapidana dari Lapas Kelas I Cipinang resmi menghirup udara bebas setelah memperoleh amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani sebagai bentuk pengampunan negara.

Aksi Damai Bela Palestina di Monas Berjalan Lancar, Polisi Terapkan Pendekatan Humanis

Kepala Lapas Cipinang, Wachid Widodo, menegaskan bahwa proses pembebasan berlangsung secara profesional dan sesuai prosedur. “Seluruh tahapan berjalan tertib, disaksikan petugas registrasi, keamanan, serta keluarga narapidana. Kami melaksanakan keputusan Presiden dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya di Jakarta, Minggu.

Ia juga menambahkan bahwa amnesti merupakan mandat konstitusi yang harus dijalankan dengan akuntabilitas tinggi dan menyeluruh. “Amnesti ini bagian dari sistem hukum yang sah. Harapannya, warga binaan yang dibebaskan dapat menjalani hidup yang lebih baik,” ujar Wachid.

Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Cuma Rp80 pada 17 Agustus 2025, Ini Rinciannya!

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pembinaan Lapas Cipinang, Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa pemberian amnesti tak hanya berarti bebas secara fisik, namun juga menjadi kesempatan untuk memulai perubahan hidup. “Ini adalah momentum rehabilitasi mental dan sosial agar mereka dapat kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat,” tuturnya.

Salah satu narapidana penerima amnesti berinisial CPE mengungkapkan rasa syukur atas kebijakan ini. “Saya berterima kasih kepada Presiden dan seluruh jajaran Lapas Cipinang. Kami dibina dengan kesabaran dan diberikan kesempatan kedua dalam hidup,” katanya.

DKI Jakarta Buka Suara soal Warga 19 Tahun ke Atas yang Belum Menikah

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa total narapidana yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo mencapai 1.178 orang. Sebagian besar data penerima berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Di antara mereka ada pengguna narkoba dan enam pelaku makar tanpa senjata di Papua,” jelas Supratman. Selain itu, amnesti juga menyasar kelompok rentan seperti orang dengan gangguan jiwa (78 orang), penderita penyakit paliatif (16 orang), penyandang disabilitas intelektual (1 orang), dan lansia di atas 70 tahun (55 orang).

Halaman Selanjutnya
img_title