5 Fakta Penangkapan Tiga Truk Pengangkut Tinja Buang Limbah Sembarangan di Jakarta Timur

Tiga truk pengangkut tinja yang diamankan DLH DKI Jakarta
Sumber :
  • Antara

VIVA Tangerang – Praktik pembuangan limbah tinja secara ilegal kembali mencoreng wajah Ibu Kota. Tiga truk pengangkut tinja tertangkap basah membuang limbah domestik ke saluran drainase di kawasan Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Aksi ini terungkap melalui operasi gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satpol PP, dan Polres Jakarta Timur.

BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta pada Rabu Malam

Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI, Hugo Efraim, menegaskan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi berat kepada pemilik armada, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar.

“Semua limbah tinja harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi. Pembuangan sembarangan ini membahayakan kesehatan warga dan mencemari lingkungan perairan,” ujar Hugo.


Kronologi Penangkapan

DKI Jakarta Buka 1.000 Lowongan Petugas Damkar, Ini Syarat dan Tahapannya

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (9/8/2025). Tim gabungan bergerak setelah menerima laporan warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di jalur drainase utama. Setelah dilakukan penelusuran hingga Minggu (10/8), pada Senin pagi (11/8) satu truk bernomor polisi B 9043 TNA berhasil diamankan.

Dari pemeriksaan sopir, terungkap keterlibatan dua armada lain: B 9422 TFA milik Alan dan B 9225 QA milik Dwi. Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa B 9043 TNA adalah milik PT Putra Ogan Sejahtera, perusahaan yang ternyata sudah pernah melanggar pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022.


Ancaman Hukuman Berat

Polisi Bekuk 2 Pelaku Tawuran yang Jarah Warung di Rawasari, Ini Kronologinya

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Charles Siahaan, menjelaskan bahwa para pelaku terancam pidana kurungan 10 hingga 60 hari atau denda antara Rp100 ribu hingga Rp20 juta. Kasus ini sudah masuk ke tahap Berita Acara Perkara (BAP) dan akan segera dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kami ingin memberikan efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah pencemaran lingkungan seperti ini terulang kembali,” tegas Charles.


5 Fakta Kasus Pembuangan Limbah Tinja Ilegal di Jakarta Timur

  1. Pelaku Berstatus Residivis
    PT Putra Ogan Sejahtera sudah tercatat dua kali melakukan pelanggaran serupa pada tahun 2022. Fakta ini menunjukkan adanya kelemahan kepatuhan meskipun sudah pernah ditindak.

  2. Tiga Armada, Tiga Pemilik Berbeda
    Dari tiga truk yang diamankan, hanya satu milik perusahaan, sedangkan dua lainnya milik perseorangan. Ini membuktikan bahwa pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh perusahaan besar, tetapi juga individu.

  3. Lokasi Strategis Tapi Rawan
    Jalan DI Panjaitan adalah jalur utama dengan saluran drainase besar yang terhubung ke badan air lain. Pencemaran di titik ini berpotensi menyebar cepat ke wilayah hilir.

  4. Ancaman Kesehatan Nyata
    Limbah tinja mengandung bakteri berbahaya seperti E. coli yang bisa memicu penyakit diare, tifus, dan hepatitis A. Pembuangan ilegal meningkatkan risiko wabah penyakit.

  5. Aturan Sudah Tegas
    Pasal 21 huruf c Perda Nomor 8 Tahun 2007 dengan jelas melarang pembuangan limbah sembarangan. Sanksinya mencakup pidana kurungan, denda, hingga pencabutan izin usaha.


Kasus ini menjadi bukti bahwa pembuangan limbah tinja secara sembarangan masih menjadi masalah serius di Jakarta. Penegakan hukum yang konsisten, pengawasan rutin, dan kesadaran pelaku usaha menjadi kunci agar pencemaran lingkungan bisa ditekan. (Antara)