Kementerian Agama Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025, Begini Caranya

Ilustrasi Khutbah Jumat.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membuka pendaftaran bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala di seluruh Indonesia, termasuk untuk masjid dan musala yang mengusung konsep ramah lingkungan. Bantuan ini bertujuan untuk memperkuat peran masjid dan musala sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat, serta mendukung pengelolaan rumah ibadah yang lebih baik di tengah masyarakat.

Bulog Pastikan Ketersediaan Stok Beras Aman Hingga Akhir Ramadan 2025

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengungkapkan bahwa bantuan ini merupakan salah satu program prioritas nasional yang didorong oleh Presiden dan Wakil Presiden. "Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas pemerintah. Kami berharap bantuan ini tidak hanya sekadar untuk mendukung pembangunan fisik masjid dan musala, tetapi juga dapat memperkuat fungsi mereka sebagai pusat kegiatan yang lebih luas bagi masyarakat," kata Abu dilansir laman resmi Kemenag, Jumat 7 Maret 2025.

Abu menambahkan bahwa bantuan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Agama terkait konsep eco-theology atau teologi ramah lingkungan, yang sejalan dengan semangat Deklarasi Istiqlal. Sebagai contoh, salah satu syarat untuk menerima bantuan adalah agar masjid dan musala menanam pohon serta memperbaiki sistem sanitasi mereka, yang diharapkan dapat menciptakan rumah ibadah yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Kementerian Agama Kirim 1.000 Dai ke Wilayah 3T dan Luar Negeri untuk Menyemarakkan Dakwah Ramadan 1446 H

Bantuan Dengan Beragam Kategori

Tahun 2025, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, yakni:

  • Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid
  • Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala
  • Rp15 juta untuk operasional masjid ramah lingkungan
  • Rp10 juta untuk operasional musala ramah lingkungan
Yusril Ihza Mahendra: Sekitar 30 Persen dari APBN Kita Selama Ini Ternyata Bocor

Abu menjelaskan bahwa bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan untuk mendorong masyarakat dan jamaah agar ikut serta dalam pembangunan atau perbaikan masjid dan musala di lingkungan mereka.

Konsep Masjid Ramah untuk Masyarakat

Sejak tahun 2024, Kemenag telah memperkenalkan konsep “Masjid Ramah,” yaitu masjid dan musala yang mengedepankan inklusivitas, seperti memberikan akses kepada anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia. Selain itu, konsep ini juga menekankan keberlanjutan lingkungan dan keragaman, serta keberpihakan terhadap kalangan duafa (miskin). Abu menegaskan, pada tahun 2025, program ini akan semakin diperkuat untuk memastikan bahwa pengelolaan masjid dan musala dilakukan secara lebih profesional, transparan, dan berdampak positif bagi masyarakat.

"Pada 2025, kami berharap dukungan terhadap pengelolaan masjid dan musala dapat memperkuat keberlanjutan kegiatan mereka, menciptakan lingkungan yang lebih ramah dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat," ujar Abu.

Cara Mendaftar Bantuan Masjid dan Musala 2025

Bagi masjid atau musala yang ingin mengajukan bantuan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag, Arsad Hidayat menjelaskan bahwa masjid atau musala yang ingin mengajukan bantuan harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala, serta mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman resmi SIMAS di https://simas.kemenag.go.id.

Adapun dokumen yang harus dilengkapi meliputi:

  1. Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi)
  2. Fotokopi SK Pengurus masjid atau musala
  3. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  4. Foto kondisi bangunan
  5. Fotokopi surat keterangan status tanah
  6. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala
  7. Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh ketua pengurus

Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi

Proses pengajuan bantuan dilakukan dalam beberapa tahap sebagai berikut:

  • 8-19 Maret 2025 – Penerimaan permohonan bantuan secara online
  • 24 Maret 2025 – Penetapan calon penerima bantuan
  • 25 Maret 2025 – Proses verifikasi dan pencairan dana (secara bertahap)

Arsad mengimbau pengelola masjid dan musala yang ingin mengajukan bantuan untuk memastikan bahwa mereka telah memenuhi semua syarat yang ditentukan. "Pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui situs resmi SIMAS," kata Arsad.

Selain itu, bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi atau contoh dokumen persyaratan, dapat mengaksesnya di bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.

Dengan adanya bantuan ini, Kemenag berharap dapat memperkuat pengelolaan masjid dan musala yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat sekitar, menciptakan lingkungan yang lebih inklusif, ramah lingkungan, dan lebih harmonis dalam menjalankan ibadah.