Tiga Pelaku Pembunuhan Wanita di Cisauk Terancam Hukuman Mati, Ini Kronologinya
Selasa, 22 Juli 2025 - 17:00 WIB
Sumber :
- ANTARA
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti sebilah pisau, batu, gagang obeng, pakaian korban, tiga ponsel milik tersangka, serta motor korban bernomor polisi B 6799 JKD. Hasil visum et repertum turut memperkuat bukti keterlibatan para pelaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekejaman tindakannya, serta karena keterlibatan anak di bawah umur dalam kejahatan berat. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib para tersangka yang terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.