Pramuka Kembali Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Ini Penjelasan Mendikdasmen
- ANTARA
Tangerang – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan atau kegiatan kepanduan lain akan kembali diwajibkan bagi siswa setelah terbitnya Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Mu'ti menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya mewajibkan sekolah menyediakan kegiatan ekstrakurikuler kepanduan, tetapi juga mengharuskan seluruh siswa untuk ikut serta.
“Ekstrakurikuler Pramuka atau bentuk kepanduan lainnya kini menjadi kegiatan wajib, baik bagi sekolah untuk menyelenggarakan, maupun bagi siswa untuk mengikuti. Ketentuan ini tertuang dalam Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025,” ujar Mu'ti dalam sambutannya di peringatan Hari Anak Nasional di SD Islam Ruhama Labs School of Uhamka, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyediaan kegiatan kepanduan menjadi bagian penting dari pendekatan deep learning atau pembelajaran mendalam. Menurutnya, deep learning bertujuan membentuk karakter siswa melalui pengalaman nyata di luar ruang kelas, termasuk melalui kegiatan Pramuka.
“Pembelajaran tak lagi hanya soal penyampaian materi. Karakter juga dibentuk lewat pengalaman dan lingkungan yang kondusif. Ekstrakurikuler seperti Pramuka adalah bagian dari hidden curriculum yang mendukung hal tersebut,” jelasnya.
Adapun Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025 memuat beberapa jenis kegiatan ekstrakurikuler yang dapat diselenggarakan sekolah, yaitu:
Krida: Pramuka atau kegiatan kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), UKS, Paskibra, dan lainnya.
Karya Ilmiah: KIR, penelitian, pengembangan akademik, dan sejenisnya.
Minat dan Bakat: Olahraga, seni budaya, jurnalistik, teater, teknologi informasi, pecinta alam, dan lainnya.
Keagamaan: Pesantren kilat, ceramah, baca-tulis Al-Quran, retret, hingga pendalaman kitab suci.