Bebas Denda dan Plat Nomor Gratis, Samsat Banten Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
- tangerangkota.go.id
VIVA Tangerang – Pemerintah Provinsi Banten kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang bisa dimanfaatkan seluruh warga, termasuk masyarakat Kota Tangerang. Program ini berlangsung mulai 2 September hingga 31 Oktober 2025 dan menawarkan berbagai kemudahan serta keringanan pajak bagi pemilik kendaraan yang ingin menuntaskan kewajiban perpajakan mereka.
Plt Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, menjelaskan bahwa melalui program ini, masyarakat bisa menikmati sejumlah fasilitas, antara lain: penghapusan denda dan bunga keterlambatan, bebas biaya balik nama, gratis pajak kendaraan, serta gratis ganti plat nomor setiap 5 tahun.
“Semua layanan ini diberikan tanpa pungutan biaya tambahan, sehingga menjadi kesempatan tepat bagi warga untuk menertibkan administrasi kendaraannya,” ujar Awal, Kamis (4/9/2025).
Program pemutihan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus membantu meringankan beban ekonomi warga. Menurut Awal, inisiatif ini juga diharapkan dapat mendorong pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan secara berkelanjutan.
Warga yang ingin mengikuti program ini cukup datang ke Samsat Cikokol Kota Tangerang atau gerai Samsat terdekat dengan membawa dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan. Proses administrasi dijamin cepat, mudah, dan tanpa biaya tambahan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya program ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan emas tersebut sebelum periode pemutihan berakhir. Jangan lewatkan peluang untuk menertibkan pajak kendaraan sekaligus menikmati berbagai kemudahan dan keringanan yang ditawarkan.
Sumber: tangerangkota.go.id