Gegara Hal Sepele, Warga Keturunan Secara Brutal Pukuli Lansia di Tangerang Berujung Digelandang ke Kantor Polisi

Mapolsek Tangerang
Sumber :
  • VIVA Tangerang

Dikutip dari laman Hukumonline, dengan kondisi korban yang mengalami luka berat, pelaku bisa saja dijerat Pasal penganiayaan berat 354 yang merupakan aturan terkait tindak pidana penganiayaan berat, dimana pada suatu tindakan penganiayaan berat ini si pelaku memiliki niat atau sengaja melukai berat orang lain.

Keseruan Reuni Perak Alumni Darunnajah Angkatan 23: Penuh Canda, Doa, dan Nostalgia

Jadi, tindakan penganiayaan berat ini didahului oleh niat pelaku yang ingin melukai berat pada korbannya. Pasal penganiayaan berat 354 KUHP, berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Lokasi SIM Keliling Lebak, Senin 26 Mei 2025

Sedangkan, dalam Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”) yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Lokasi SIM Keliling Garut, Senin 26 Mei 2025