LBH Keadilan Sebut Ada Pelaku Lain yang Terlibat Korupsi Pengelolaan Sampah Kota Tangsel

Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie.
Sumber :
  • Yanto

VIVA Tangerang – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman sebagai tersangka korupsi proyek jasa layanan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan.

Cuma Sehari dan Gratis! Warga Tangerang Bisa Cek Emisi Kendaraan di Mall

Penetapan Wahyunoto sebagai tersangka menunjukkan keseriusan Kejaksaan Tinggi Banten dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan), yang turut mendesak agar penyidikan kasus ini dikembangkan lebih lanjut.

Kadis DLH Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

“Kami mengepresiasi Kejaksaan Tinggi Banten yang telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan sebagai tersangka korupsi pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan,” kata Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, Rabu 16 April 2025.

LBH Keadilan menyampaikan keyakinannya bahwa praktik korupsi seringkali melibatkan jaringan yang lebih luas.

Minggu Ini CFD Serentak di 13 Kecamatan Kota Tangerang Kembali Hadir, Yuk Ramaikan!

"Sebagaimana dalam banyak kasus korupsi, Kepala Dinas biasanya tidak hanya menikmati hasil korupsinya seorang diri. Ada pejabat lain yang turut menikmati. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Banten harus mengembangkan penyidikan," ujarnya. 

Kadis DLH Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka

Photo :
  • Yanto

Guna mempercepat pengungkapan kasus ini secara menyeluruh, LBH Keadilan mendorong Kepala Dinas yang saat ini berstatus tersangka untuk mengambil langkah kooperatif dengan menjadi Justice Collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerjasama dengan penegak hukum.

Status JC memungkinkan tersangka untuk memberikan informasi penting mengenai pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

"Kepala Dinas diharapkan dapat menyampaikan informasi seluas-luasnya siapa saja yang turut menikmati hasil korupsinya, Sehingga tidak hanya Kepala Dinas yang harus mempertanggungjawabkannya," tegas Hamim.

Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, LBH Keadilan bahkan menawarkan diri untuk mendampingi Kepala Dinas sebagai penasehat hukum apabila yang bersangkutan bersedia menjadi JC.

Tawaran ini menunjukkan keseriusan LBH Keadilan dalam mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kalau Pak Kadis bersedia menjadi JC, LBH Keadilan siap untuk menjadi Penasehat Hukumnya,” tambah Hamim.

Kepala DLH Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, kini harus menghadapi proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran sampah.

Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi momentum bagi Kejati Banten untuk membongkar praktik korupsi di wilayah kerjanya.