Pelaku Perusakan Bus Primajasa di Tangerang Ditangkap, Begini Kronologi Lengkapnya
- Istimewa
Pelaku perusakan bus Primajasa di Tangerang akhirnya ditangkap polisi. Berikut kronologi lengkap penangkapan dan motif perusakan.
VIVA Tangerang – Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku perusakan bus Primajasa di Tangerang. MA (18), pelaku utama, ditangkap di rumahnya di Balaraja, Tangerang, Banten, pada Sabtu (10/5/2025). Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kronologi Penangkapan Pelaku Perusakan Bus Primajasa
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa MA dan rekannya, SA (22), awalnya berniat mengamen di dalam bus Primajasa. Namun, niat mereka tidak direalisasikan karena sopir bus, DS (32), tidak mengizinkan mereka masuk sesuai aturan perusahaan.
Motif Perusakan Bus Primajasa
Konflik terjadi ketika MA dan SA tidak diperbolehkan masuk ke dalam bus. Marah atas larangan tersebut, kedua pelaku kemudian melakukan perusakan terhadap bus. Mereka menghancurkan kaca bus dengan menggunakan gitar dan pipa besi saat bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa.
Kapolres Baktiar menjelaskan, "Ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian."
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah kejadian, Polresta Tangerang segera turun ke lokasi untuk memastikan situasi dan mengumpulkan informasi awal terkait kejadian tersebut. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Arif N. Yusuf, mengatakan bahwa tim investigasi langsung bekerja untuk mengidentifikasi pelaku dari video yang viral di media sosial.
Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap MA di rumahnya. Barang bukti yang disita meliputi 3 batang besi, 1 unit gitar, dan 1 ponsel milik korban. SA, rekan MA, masih dalam pengejaran.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Atas perbuatannya, MA terancam hukuman 12 tahun penjara merujuk pada Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Polisi menegaskan bahwa tindakan perusakan seperti ini tidak akan ditoleransi dan akan ditangani dengan tegas sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan di tempat umum.
Penangkapan MA sebagai pelaku perusakan bus Primajasa di Tangerang menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Upaya penyelidikan yang cepat dan efektif berhasil mengungkap kasus ini dan memberikan rasa aman kembali kepada masyarakat pengguna transportasi umum.
Dapatkan informasi terbaru seputar berita lokal daerah Tangerang hingga berita nasional yang meliputi lifestyle, sosial, ekonomi, pendidikan dan Berita lainnya setiap hari melalui social media tangerang VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@tangerangvivacoid | |
tangerang VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @tangerangvivacoid |
Whatsapp Channel | tangerang VIVA |
Google News | VIVA Tangerang |