Polisi Bekuk 2 Pelaku Tawuran yang Jarah Warung di Rawasari, Ini Kronologinya
Jumat, 18 Juli 2025 - 13:00 WIB
Sumber :
- VIVA
Kedua pelaku berinisial:
-
Baca Juga :Pramono Anung Ajak Diaspora Indonesia di AS Bersinergi Majukan Jakarta sebagai Kota Global
MBP (16) – seorang pelajar
MRAIA (22) – seorang mahasiswa
Keduanya diamankan dari kediaman masing-masing di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan saat tawuran, rekaman video kejadian, serta dua unit ponsel milik pelaku.
Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
-
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres Susatyo menegaskan bahwa Polri akan bertindak tegas terhadap pelaku tawuran yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
Halaman Selanjutnya
“Tawuran yang meresahkan warga, apalagi sampai menjarah dagangan orang lain, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.