Terungkap! Narapidana Kendalikan Prostitusi Online Anak dari Lapas Cipinang

Polda Metro Jaya ungkap kasus napi kendalikan prostitusi (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

Penangkapan AN dilakukan pada Selasa malam, 15 Juli 2025, pukul 18.00 WIB di Lapas Cipinang, dengan dukungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Dimulai, Ini Titik dan Jadwalnya

Atas perbuatannya, AN dijerat sejumlah pasal pidana, antara lain:

  • Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

  • BMKG: Sabtu Malam di Jakarta Diprediksi Berawan

    Pasal 296 KUHP, dengan hukuman 2 hingga 7 tahun penjara.

  • Pasal 506 KUHP, dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.

Tragedi Pesta Rakyat Garut: 3 Tewas, Acara Dibatalkan

Rafles menegaskan bahwa kolaborasi antar lembaga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini, dan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas eksploitasi terhadap anak, termasuk yang dijalankan dari balik jeruji.