Warga Rusun dan Apartemen Demo di Balai Kota, Desak Penurunan Tarif Air Bersih

Massa membentangkan spanduk pada aksi unjuk rasa di Balai Kota Jakarta
Sumber :
  • ANTARA

Tangerang – Ratusan penghuni rumah susun dan apartemen yang tergabung dalam Persatuan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta pada Senin siang. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meninjau ulang dan menurunkan tarif air bersih yang dianggap terlalu memberatkan.

Fraksi Gerindra Usulkan Program Kartu Janda Jakarta untuk Perempuan Rentan Usia 45–60 Tahun

Mengenakan pakaian putih dan syal hijau sebagai simbol solidaritas, para peserta aksi secara lantang menyuarakan keberatan atas kebijakan tarif air yang disamakan dengan tarif komersial, padahal mereka adalah pelanggan rumah tangga.

Ketua P3RSI Thamrin Residences, Bernadeth Kartika, mengatakan bahwa kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI saat ini telah menambah beban pengeluaran warga rusun dan apartemen. Ia meminta Gubernur dan Wakil Gubernur untuk meninjau ulang klasifikasi tarif yang diberlakukan.

Pemprov DKI Jakarta Tindak Tegas Kendaraan Berat yang Tak Lolos Uji Emisi, Terancam Denda hingga Rp50 Juta

“Air terlalu mahal. Kami minta kebijakan tarif dan penggolongan rumah susun segera diubah,” tegasnya.

Para pengunjuk rasa juga membawa spanduk dengan pesan-pesan bernada kekecewaan terhadap kenaikan tarif air. Salah satu peserta, Andi, mengatakan bahwa demo ini merupakan puncak dari berbagai upaya dialog yang telah dilakukan pihaknya dengan PAM Jaya, DPRD, hingga Pemprov DKI. Namun, tidak satu pun dari upaya tersebut membuahkan hasil.

BPSK DKI Jakarta: Konsumen Bisa Ajukan Komplain Produk Oplosan, Asal Simpan Struk Pembelian

"Kalau ada solusi, kami tidak akan turun ke jalan," ujar Andi.

Hingga pukul 12.00 WIB, aksi yang berlangsung di Jalan Medan Merdeka Selatan masih terus berjalan, meski lalu lintas di sebagian ruas jalan tetap bisa dilewati kendaraan.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin, menyatakan bahwa skema penagihan langsung ke unit apartemen tanpa melalui pengelola justru merupakan bentuk keberpihakan kepada warga. Ia menegaskan bahwa tarif air tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Tahun 2024.

Berdasarkan regulasi tersebut, penghuni apartemen digolongkan dalam kelompok K-III, di mana tarif dikenakan progresif jika penggunaan air melebihi 20 meter kubik. Namun, bila penggunaan hanya 10 m³ atau kurang, tarifnya hanya Rp12.500 per m³.

Sebelumnya, sistem penagihan dilakukan kolektif lewat master meter milik pengelola apartemen, yang menurut banyak penghuni tidak mencerminkan konsumsi aktual di tiap unit.

Arief menambahkan bahwa rata-rata konsumsi air penghuni apartemen berada di bawah 10 m³ per bulan, sehingga tidak ada perubahan tarif bagi kelompok ini pasca diberlakukannya skema baru.