Dasco Ungkap Pihaknya Tahu Akan Ada Aksi Demonstrasi Buruh pada 28 Agustus 2025
- ANTARA
Tangerang – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya mengetahui adanya rencana aksi demonstrasi buruh pada 28 Agustus 2025. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk aspirasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Perburuhan.
Dasco menekankan bahwa unjuk rasa yang akan digelar buruh itu tidak berkaitan dengan aksi demo pada 25 Agustus 2025 yang sempat berujung bentrokan. Menurutnya, para buruh menuntut agar regulasi ketenagakerjaan dikeluarkan dari Omnibus Law dan dilakukan revisi undang-undang.
"DPR akan menaati putusan MK. Namun, kami tentu memerlukan waktu untuk menyiapkan revisi undang-undang perburuhan tersebut," jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Dasco menambahkan bahwa menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa dijamin oleh undang-undang. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Partai Buruh sebelumnya telah mengumumkan bahwa aksi 28 Agustus akan digelar secara serentak di berbagai wilayah Indonesia. Isu yang dibawa meliputi:
-
Kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5%,
Penghapusan sistem outsourcing,
Serta lima tuntutan lainnya yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut aksi akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta. Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Jabodetabek akan bergerak menuju pusat ibu kota. Aksi serupa juga rencananya digelar serentak di provinsi dan kawasan industri besar, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan daerah lainnya.