Profil Kompol Kosmas Kaju Gae, Perwira Brimob yang Tabrak Ojol
- YouTube/tvOneNews
VIVA Tangerang – Nama Kompol Kosmas Kaju Gae mendadak ramai diperbincangkan publik setelah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Perwira menengah Korps Brimob Polri ini terbukti bersalah dalam insiden rantis Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) pada 28 Agustus 2025. Keputusan pemecatan tersebut diumumkan usai sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025).
Putusan PTDH dibacakan oleh Ketua Majelis KKEP Kombes Heri Setiawan di Gedung TNCC Mabes Polri. Dalam putusan itu, Kosmas dinyatakan tidak profesional saat memimpin pengamanan aksi unjuk rasa hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
“Perbuatan pelanggar dinilai tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung korban jiwa,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divhumas Polri.
Meski sempat meminta maaf dan menyampaikan duka kepada keluarga korban, pemecatan ini menjadi akhir tragis bagi perjalanan panjang karier Kosmas di institusi kepolisian.
Karier Panjang di Korps Brimob
Sebelum kasus ini mencuat, Kosmas dikenal sebagai perwira berprestasi di Brimob. Ia pernah menjabat:
Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri
Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri
Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri
Puncak kariernya adalah saat dipercaya menjadi Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, posisi strategis dengan tanggung jawab besar di lapangan. Dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol), Kosmas juga berhak atas gaji pokok sekitar Rp3.000.100 – Rp5.243.400 per bulan, ditambah tunjangan dan uang operasional.
Namun, seluruh hak, kewenangan, dan fasilitas tersebut kini harus dilepas setelah putusan PTDH dijatuhkan.
Insiden Rantis Maut di Pejompongan
Insiden tragis terjadi saat kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmat menabrak Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat itu, Kosmas duduk di kursi depan mendampingi sopir, yang berarti ia bertanggung jawab penuh mengawasi pergerakan kendaraan.
Video amatir yang merekam peristiwa tersebut viral di media sosial dan memicu kecaman luas. KKEP menilai Kosmas lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga dijatuhi sanksi etik terberat berupa PTDH. Sementara itu, enam anggota lain yang terlibat dijadwalkan menjalani sidang etik dengan kategori pelanggaran sedang.
Permintaan Maaf dan Penyesalan
Usai sidang, Kosmas tak kuasa menahan tangis. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, pimpinan Polri, serta seluruh rekan sejawat.
“Saya tidak pernah berniat mencelakai korban. Saya turut berduka cita untuk keluarga almarhum Affan Kurniawan,” ucapnya lirih.
Kosmas juga mengaku baru mengetahui korban meninggal dunia setelah video peristiwa tersebut menyebar di media sosial. Ia mengatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Kini, profil Kompol Kosmas Kaju Gae menjadi sorotan publik karena karier panjangnya di Korps Brimob harus berakhir dengan pemecatan tidak hormat, meninggalkan catatan kelam dalam perjalanan hidupnya.
Sumber: tvOnenews