Kasus Korupsi Chromebook, Hotman Bela Nadiem: Tak Ada Aliran Dana Masuk

Nadiem Makarim didampingi Hotman Paris
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Tangerang – Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menerima aliran dana dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

[BREAKING] DPR RI Respon Tuntutan 17+8, Keluarkan Enam Poin Keputusan Penting

Pernyataan ini disampaikan Hotman setelah Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

“Tidak ada satu rupiah pun uang masuk ke Nadiem terkait jual beli laptop tersebut,” ujar Hotman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Disebut Sama Seperti Kasus Tom Lembong

Lebih dari 130.000 Orang Teken Petisi Penolakan PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae

Hotman menilai penetapan Nadiem mirip dengan kasus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi importasi gula meski tidak terbukti menerima uang.
“Nasib Nadiem sama dengan Lembong, tidak ada bukti aliran dana ke kantong pribadi,” tambahnya.

Bantahan soal Pertemuan dengan Google

Kejagung sebelumnya menyebut bahwa Nadiem bertemu dengan Google Indonesia dan menyepakati penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan TIK. Namun, Hotman membantah hal tersebut.
Menurutnya, pertemuan itu hanya sebatas pembahasan umum mengenai teknologi pendidikan. “Google tidak menjual laptop. Mereka hanya penyedia sistem, sementara perangkat Chromebook disediakan oleh vendor lokal,” jelasnya.

Kronologi Penetapan Tersangka

FORSA UI Deklarasikan Petisi Astacita Rakyat, Ini 8 Tuntutannya

Pada Kamis (5/9/2025), Kejagung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka baru. Penyidik menuding bahwa sejak 2020, Nadiem memberikan arahan agar pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook. Hal ini dituangkan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dianggap sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Selain itu, sejumlah pejabat Kemendikbudristek lain seperti Sri Wahyuningsih (Direktur PAUD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP) juga terjerat kasus serupa karena membuat petunjuk teknis yang menyesuaikan dengan produk Chrome OS.

Dugaan Kerugian Negara

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara akibat proyek pengadaan ini mencapai Rp1,98 triliun, meski jumlah pastinya masih dihitung lebih lanjut.

Hotman menegaskan kembali bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak membuktikan adanya penerimaan uang oleh Nadiem. “Beliau hanya menjalankan program pendidikan digital, tidak ada bukti menerima keuntungan pribadi,” katanya.

Sumber: ANTARA