5 Fakta Terungkap dari Sindikat Pembobol Minimarket di Kembangan yang Berhasil Diringkus
Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:30 WIB
Sumber :
- VIVA
5. Dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman pidana yang cukup berat. Saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. (Antara)