5 Fakta Terungkap dari Sindikat Pembobol Minimarket di Kembangan yang Berhasil Diringkus

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • VIVA


5. Dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan

LPSK Tegaskan Tim Independen HAM Prioritaskan Perlindungan dan Pemulihan Korban

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman pidana yang cukup berat. Saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. (Antara)