Menolak Rumah Mungil? Menteri PKP Siap Batalkan Subsidi Hunian 14 m² Jika Warga Keberatan
Tabrak Regulasi? Ada Batasan Luas Rumah Subsidi
Sebagai informasi, dalam aturan yang berlaku saat ini yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, luas minimum rumah subsidi harus 21 meter persegi untuk bangunan, dan 60 meter persegi untuk tanah. Sementara konsep rumah 14 m² yang tengah diuji coba ini jelas berada di bawah ketentuan tersebut, meskipun disebutkan bahwa ini merupakan bagian dari draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, yang belum disahkan.
Konsep ini dirancang sebagai upaya untuk menyediakan hunian murah dengan harga terjangkau di tengah keterbatasan lahan dan meningkatnya kebutuhan perumahan, khususnya di kota besar. Namun, ukuran yang dianggap terlalu kecil memicu diskusi hangat tentang kelayakan dan kenyamanan tinggal di ruang seluas 14 m².
Alternatif Rumah Subsidi Lain Juga Dipamerkan
Selain rumah tipe 14 meter persegi, pemerintah juga memamerkan mock-up rumah subsidi tipe dua kamar tidur dengan luas bangunan 23,5 m² dan tanah seluas 26,3 m² di Plaza Semanggi, Jakarta. Desain ini dinilai sedikit lebih manusiawi dan masih menjadi alternatif dalam skema rumah bersubsidi ke depan.
Target 500 Ribu Unit Rumah Subsidi untuk 2026
Meski menuai perdebatan, Maruarar tetap menegaskan komitmen Kementerian PKP dalam menyediakan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bahkan, ia telah mengusulkan pembangunan 500 ribu unit rumah subsidi untuk tahun 2026.