Polisi Bekuk 2 Pelaku Tawuran yang Jarah Warung di Rawasari, Ini Kronologinya
- VIVA
VIVA Tangerang – Aksi tawuran antar remaja di Jakarta kembali menimbulkan keresahan. Kali ini, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membekuk dua pelaku tawuran yang nekat menjarah sebuah warung kelontong di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih. Kedua pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian dan kini harus menghadapi proses hukum yang serius.
Kronologi Kejadian Tawuran di Rawasari
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa peristiwa tawuran terjadi pada Rabu dini hari (16/7/2025). Dua kelompok remaja terlibat bentrokan di sekitar Apartemen Green Pramuka City, Rawasari Selatan.
Salah satu kelompok yang kalah dalam bentrokan kemudian melarikan diri dan dikejar oleh kelompok lawan. Dalam proses pengejaran itu, para pelaku justru memasuki warung kelontong milik warga bernama JY dan melakukan perusakan serta penjarahan.
"Pelaku tidak hanya merusak warung, tetapi juga mengambil barang dagangan korban," ujar Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan.
Penangkapan Dua Pelaku oleh Polisi
Menindaklanjuti laporan dari korban, aparat Polsek Cempaka Putih segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama.
Kedua pelaku berinisial:
MBP (16) – seorang pelajar
MRAIA (22) – seorang mahasiswa
Keduanya diamankan dari kediaman masing-masing di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan saat tawuran, rekaman video kejadian, serta dua unit ponsel milik pelaku.
Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres Susatyo menegaskan bahwa Polri akan bertindak tegas terhadap pelaku tawuran yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
“Tawuran yang meresahkan warga, apalagi sampai menjarah dagangan orang lain, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Upaya Pencegahan Tawuran: Peran Keluarga dan Sekolah
Selain penindakan hukum, polisi juga berkomitmen untuk melakukan pendekatan edukatif guna mencegah terjadinya aksi tawuran serupa di masa depan.
Susatyo mengimbau peran aktif dari para orang tua, tokoh masyarakat, dan pihak sekolah untuk membina dan mengawasi generasi muda.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama membina anak-anak kita. Masa depan mereka masih panjang. Jangan sampai hancur hanya karena terlibat dalam aksi kekerasan jalanan,” katanya.
Tawuran Remaja Jadi Ancaman Serius di Jakarta
Kasus ini menambah daftar panjang aksi tawuran remaja yang belakangan marak terjadi di berbagai wilayah Jakarta. Selain meresahkan warga, tawuran sering kali memicu kerugian materi, korban luka, bahkan korban jiwa.
Polres Metro Jakarta Pusat bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk meningkatkan patroli, melakukan pemantauan media sosial yang berkaitan dengan kelompok-kelompok tawuran, serta membangun kerja sama lintas sektor dalam upaya pencegahan. (Antara)