Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Kini Rp65,5 Juta per Bulan Usai Tunjangan Perumahan Dihapus
- Tangkapan layar YouTube/DPR RI
VIVA Tangerang – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengumumkan besaran gaji dan tunjangan terbaru yang diterima anggota DPR setelah adanya pemangkasan fasilitas. Kini, total penghasilan bersih anggota DPR RI per bulan mencapai Rp65,5 juta, usai tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan kesepakatan seluruh fraksi partai politik sebagai wujud transparansi terhadap publik. “Semua komponen gaji dan tunjangan akan dilampirkan agar masyarakat mengetahui secara jelas,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Selain penghapusan tunjangan perumahan, DPR juga akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas anggota, termasuk pemangkasan biaya langganan listrik, jasa telepon, tunjangan transportasi, serta komunikasi intensif. Dasco menegaskan, anggota DPR yang dinonaktifkan partainya tidak akan menerima gaji maupun tunjangan, karena akan diproses melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan bulanan anggota DPR RI setelah pemangkasan:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
-
Gaji Pokok: Rp4.200.000
Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
Tunjangan Anak: Rp168.000
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp289.680
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Total: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp4.830.000
Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15%: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730
Dengan demikian, gaji bersih anggota DPR RI yang diterima setiap bulan adalah sekitar Rp65,5 juta.
Transparansi untuk Publik
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal DPR RI dalam meningkatkan transparansi, mengurangi fasilitas berlebih, sekaligus menjawab aspirasi masyarakat mengenai pengelolaan anggaran negara.